Kasus

Vonis Bebas Samin Tan Janggal, Pemerintah Diminta Memeriksa Ulang

Sebelumnya, Samin didakwa telah memberi gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 Eni Maulani ...

Editor: Muliadi Gani
LIPUTAN6.COM/HELMI FITHRIANSYAH
Samin Tan saat Ditahan. 

“Menimbang karena belum diatur dalam peraturan perundangan maka diakitkan dengan Pasal 1 Ayat (1) KUHAP, menyatakan pelaku perbuatan tidak akan dipidana kecuali dengan peraturan perundangan yang sudah ada,” sebut hakim Panji.

“Maka ketentuan Pasal 12 B tidak ditujukan kepada pemberi sesuatu dan keapadanya tidak akan dimintakan pertanggungjawaban,” kata hakim.

Upaya kasasi yang diajukan jaksa KPK kepada Samin Tan akhirnya ditolak oleh MA.

Putusan itu diambil tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori dan Suhadi.

Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.

(kompas.com)

Baca juga: KPK Usut Korupsi Dana UMKM, Ada Oknum Menikmati Miliaran Rupiah

Baca juga: Dua Kios dan Bengkel Motor di Langsa Hangus Terbakar, Satu Warga Disambar Api

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Bendahara Gampong Paya Bilie Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved