Kasus
KPK Terima Pemulihan Aset Kasus E-KTP Rp 86 Miliar dari US Marshall
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dana sebesar 5.956.356,78 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 86.664.991.149 dari lembaga
Pada kesempatan ini, Kedutaan Besar AS untuk Indonesia juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam bentuk pelatihan dan pengembangan kapasitas melalui Anti-Corruption Leraning Center dan Indonesia Integrity Initiative.
Sung Y Kim menilai kemitraan ini tidak akan berhenti hingga saat ini saja.
Ia pun menantikan kerja sama pemberantasan korupsi di masa yang akan datang guna memperkokoh hubungan Indonesia-AS.
“Hal ini penting mengingat Indonesia dan AS merupakan dua negara demokrasi terbesar di dunia dan sudah sepatutnya menunjukan komitmen kepada dunia terkait pemberantasan korupsi,” tutup Sung Y Kim.
Adapun kegiatan ini turut dihadiri Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana, Direktur Penyidikan Asep Guntur R dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto dan para Pejabat Struktural KPK lainnya.
Selain itu, Legal Attach FBI Robert Lafferty, Supervisory Special Agent FBI John Pae, beserta jajaran dari USAID juga turut hadir dalam penyerahan asset recovery tersebut.
(kompas.com)
Baca juga: KPK Periksa Kadis PRKP Terkait Pembakaran Dokumen Saat Penggeledahan
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri
Baca juga: Cemburu Baca Chat Istrinya di Ponsel dengan Pria Lain, Suami Benturkan Kepala Korban ke Dinding Vila