MPU Sorot Tren Pria Aceh Banyak Bercelana Pendek di Ruang Publik, Berikut Pendapat Tgk Faisal Ali

Aurat laki-laki itu di antara pusat dan lutut. Jadi cara berpakaian demikian bertentangan dengan nilai-nilai dan hukum Islam.

Penulis: Redaksi | Editor: Misran Asri
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tren penggunaan celana pendek di kalangan pria Aceh di muka umum atau di ruang puling, sehingga menunjukkan bagian aurat, mendapat sorotan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Fenomena baru celana pendek yang dikenakan kaum laki-laki itu menjadi perhatian MPU Aceh.

Pasalnya setelah MPU Aceh banyak menerima pengaduan dari masyarakat Aceh tentang pergeseran nilai dari segi berpakaian di muka umum.

Maraknya kaum pria memakai celana pendek saat berada di ruang publik atau di tempat umum serta kaum wanita berpakaian yang tidak sesuai syariat, menurut Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali, harus menjadi fokus dan perhatian bersama.

Baca juga: Melanggar Syariat Islam, Dua Salon di Banda Aceh Disegel

Abu Sibreh, sapaan akrab bagi gk H Faisal Ali, mengungkapkan bahwa cara berpakaian yang tidak sesuai syariat Islam hukumnya haram dan tidak diperbolehkan dalam Islam.

"Cara berpakaian demikian bertentangan dengan nilai-nilai dan hukum Islam. Aurat laki-laki itu di antara pusat dan lutut," kata Tgk Faisal serambinews.com, Kamis (30/6/2022).

Bukan hanya soal bercelana pendek, sambung Tgk Faisal, memakai celana ketat yang menyerupai tubuh bagi kaum adam juga haram hukumnya.

"Jadi bukan hanya perempuan saja yang haram hukumnya (mengenakan pakaian ketat). Tapi bagi laki-laki juga haram," tegas Tgk Faisal.

Baca juga: WH Jaring 85 Wanita Berpakaian Ketat

Sehingga menggunakan celana pendek, baik pada waktu berolahraga atau dalam kegiatan lainnya itu haram hukumnya serta bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adat yang berlaku di Aceh.

"Kami berharap kepada masyarakat untuk mengindahkan nilai-nilai keagamaan dalam hal menutup aurat dan menjaga nilai-nilai agama dalam cara berpakaian," tutur Tgk Faisal.

Harapannya kepada Pemerintah Aceh dan instansi terkait, lanjut Tgk Faisal agar menertibkan dan melakukan penindakan terhadap para pelaku yang melanggar syariat, khususnya dari segi berpakaian yang sesuai syariat Islam.

Baca juga: Bupati: WH Jangan Takut Periksa Pelanggar Syariat

Baik saat berolahraga maupun di luar kegiatan olahraga, seperti di warung kopi atau dimuka umum, karena hukumnya haram.

"Kalau dulu orang tidak ada lagi memakai celana pendek di warung kopi.

Tapi, sekarang celana pendek seperti sudah menjadi hal yang biasa saat berada di warkop, di jalan, dan di arena olahraga," sebut Tgk Faisal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved