Berita Banda Aceh
MPU Aceh Ingatkan Kaum Pria Hukum Bercelana Pendek: Aurat Laki-laki Itu Diantara Pusat dan Lutut
Maraknya kaum pria saat ini yang mengenakan celana pendek ketika berada di tempat umum mendapat perhatian serius dari Majelis Permusyawaratan Ulama.
MPU Aceh Ingatkan Kaum Pria Hukum Bercelana Pendek: Aurat Laki-laki Itu Diantara Pusat dan Lutut
PROHABA.CO - Maraknya kaum pria saat ini yang mengenakan celana pendek ketika berada di tempat umum mendapat perhatian serius dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Bahkan, MPU banyak menerima pengaduan terkait fenomena atau tren yang sedang terjadi dikalangan masyarakat Aceh ini dalam hal berpakaian di tempat umum.
"Itu bertentangan dengan hukum Islam. Aurat laki-laki itu diantara pusat dan lutut," kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali kepada Serambi, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: MPU Sorot Tren Pria Aceh Banyak Bercelana Pendek di Ruang Publik, Berikut Pendapat Tgk Faisal Ali
Tak hanya soal bercelana pendek, mengenakan celana ketat yang menyerupai tubuh bagi kaum adam haram hukumnya.
"Jadi bukan hanya perempuan saja yang haram hukumnya (mengenakan pakaian ketat), tapi laki-laki juga haram," tegas Abu Sibreh, sapaan Tgk Faisal.
Ia kembali menegaskan berpakaian yang demikian hukumnya haram dan tidak sesuai syariat Islam.
Baca juga: Pria Celana Pendek Dirazia
Jadi, menggunakan celana pendek baik itu pada waktu olahraga ataupun kegiatan-kegiatan lain itu hukumnya haram serta bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adat Aceh.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk mengindahkan nilai-nilai keagamaan dalam hal menutup aurat dan menjaga nilai-nilai agama dalam berpakaian," tutur Tgk Faisal.
Tgk Faisal Ali berharap kepada Pemerintah Aceh dan pihak terkait agar menertibkan dan melakulan penindakan terhadap pelaku yang melanggar syariat, khususnya dalam hal berpakaian.
Baca juga: Tim Gabungan Jaring Laki-laki Bercelana Pendek
Baik saat berolahraga maupun di luar kegiatan olahraga seperti di warung kopi atau di tempat umum lainnya, karena hukumnya haram.
"Kalau dulu orang tidak ada lagi memakai celana pendek di warkop, sekarang celana pendek sudah biasa di warkop, di jalan, di arena olahraga," sebut Tgk Faisal.
Fenomena ini sudah merambah seluruh Aceh.
Prilaku ini menurut Tgk Faisal, sudah 'mewabah' sejak setahun terakhir, pasca bebas Covid-19.
"Fenomena ini sudah keterlaluan, baik orang tua, anak muda, wanita dan pria, kebanyakan mereka melakukan pelanggaran dalam berpakaian," kata Tgk Faisal. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MPU Sorot Tren Pria Aceh Bercelana Pendek di Muka Umum,