Penjual Rokok Ilegal Syok dan Menangis Saat Ditahan
Matius Tarigan, terdakwa penjual rokok ilegal syok dan menangis setelah Hakim Immanuel Tarigan memerintahkan agar dirinya untuk ditahan ...
Jual rokok ilegal
Kasus yang melibatkan Matius Tarigan berawal pada Kamis (10/5). Saat itu Matius menjual rokok ilegal merek Luffman dan Luckyman.
Kedua merk rokok ini tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Matius pun diperiksa petugas di rumahnya di Jalan Suka Dame, Dusun 2, Desa Salam Tani, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Saat itu petugas Dit Reskrimsus Polda Sumut menemukan barang bukti berupa 50 slop rokok merk Luffman merah, 54 slop rokok merek Luffman silver, 345 slop rokok merek Luckyman merah dan 7 slop rokok merek Luckyman silver.
Saat diintrogasi, terdakwa menerangkan bahwa rokok tersebut diperoleh dari Dedi (dalam lidik).
Untuk rokok dengan merk Luffman terdakwa beli dengan harga Rp 68.000/slop, dan rokok merk Luckyman terdakwa beli dengan harga Rp 65.000.
Sementara untuk rokok merk Luffman dan rokok merk Luckyman akan terdakwa jual seharga Rp 75.000.
Martius pun diancam pidana melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
(kompas.com)
Baca juga: Agar Terhindar dari Jebakan Investasi Ilegal, Ini Tiga Langkah yang Perlu Dilakukan
Baca juga: Suhu Dieng, Jawa Tengah Pagi Ini Minus 1 Derjat Celsius, Ini Fenomena Kedua sejak Tahun 2022
Baca juga: Begini Cara Daftar Ulang Calon Mahasiswa yang Lulus Seleksi UM PTKIN di IAIN Lhokseumawe