Kriminal

Hamili Anak di Bawah Umur, Buruh Harian Lepas Dibekuk, Nodai Korban Tiga Kali

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga korban ...

Penulis: Misran Asri | Editor: Muliadi Gani
Kolase/Istimewa
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus MS (19) warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Kamis (30/6/2022) pagi. Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap setelah dilaporkan menghamili Bunga (15). 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus MS (19), warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Kamis (30/6/2022) pagi.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga korban.

Korban yang dihamili itu sebut saja namanya Kembang (15), berstatus siswi pada sebuah sekolah di Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan antara tersangka pelaku dengan korban memang memiliki kedekatan khusus.

Namun, dalam kedekatan antarmereka, korban tidakpernah menginginkan sesuatu yang nista akan terjadi pada dirinya.

“Sebaliknya, pelaku justru memiliki maksud tertentu di balik kedekatannya dengan korban.

Tersangka MS memanfaatkan keluguan korban,” terang Kompol Ryan kepada Prohaba, Jumat (1/7/2022).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini menjelaskan kronologi terjadinya peristiwa ini.

Baca juga: Siswa 15 Tahun Asal Aceh Jadi Korban Rudapaksa, Kini Hamil 2 Bulan, Polisi Bekuk Pelaku

Pertama kali korban dinodai pada September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu tersangka meniduri Kembang di ruko tempat ia bekerja dalam Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara ini mengungkapkan pada awalnya korban datang untuk mengantar barang pesanan MS.

Kemudian, tersangka mengajak Kembang untuk masuk ke dalam ruko tersebut.

Pada saat itulah tindakan asusila terhadap korban terjadi.

Kejadian tersebut di luar dugaan korban, di mana tersangka memaksa pacarnya itu melakukan hal-hal di luar batas kewajaran sehingga berujung tersangka MS melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban atas dasar paksaan tersangka. 

Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Wanita Penjual Bakso Bakar, Korban Dinodai di Hutan

Korban sempat melawan dan menangis kala itu.

Namun, pelaku tidak mau melepaskannya.

Kemudian kejadian serupa kembali terulang sampai dua kali di rumah korban di bawah tekanan pelaku,” jelas Kompol Ryan mengutip keterangan korban.

Lalu, seiring berjalannya waktu, perubahan sikap yang ditunjukkan Kembang menimbulkan kecurigaan orang tuanya.

Apalagi badan Kembang terus mengembang di bagian perut, lalu keluarga menanyakan apa yang terjadi padanya.

Keluarga Kembang kaget saat mendengar pengakuan polos korban bahwa ia sudah disetubuhi tersangka MS tiga kali.

Hal yang lebih mengagetkan pihak keluarga adalah saat mengetahui Kembang tengah mengandung dengan usia kehamilan 2 bulan 3 hari berdasarkan hasil ultrasonografi (USG) yang dilakukan pada 11 April 2022.

Baca juga: Buruh Harian Lepas Dibekuk Personel Polresta Banda Aceh, Hamili Korban yang Masih di Bawah Umur

Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan MS, akhirnya melaporkan pria tersebut ke Mapolresta Banda Aceh.

Berdasarkan Laporan Polisi: LPA/225/VI/2022/ Sat Reskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 14 Mei 2022, akhirnya personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka MS.

Tersangka akhirnya diketahui sedang berada di kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Berbekal informasi tersebut akhirnya personel Unit PPA bergerak cepat dan berhasil meringkus MS tanpa perlawanan.

Kini, tersangka pelaku mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang deliknya berupa persetubuhan dengan anak di bawah umur. (mir)

Baca juga: Pakaian Terlilit Gir Motor, Suami Tewas dan Istri Luka

Baca juga: Dua ABG jadi Korban Rudapaksa Teman Ayahnya, Begini Kronologisnya

Baca juga: Ditahan Satu Sel Bersama Tahanan Narkoba, Pelaku Rudapaksa Tewas Dikeroyok, Ini Penjelasan Polisi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved