Minta Anaknya Dibebaskan, Orangtua Pengeroyok Siswa SMA 70 Bersujud
Enam siswa telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan senior terhadap junior di SMAN 70 Jakarta ...
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menangkap dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta.
Satu tersangka bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis (18) sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, korban pengeroyokan merupakan adik kelas para pelaku di SMAN 70 Jakarta.
Adapun peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Mei 2022.
"Korban adik kelas mereka," ujar Kasat Reskrim. Sementara itu, sambung Ridwan, motif pengeroyokan ini diduga karena persoalan senioritas di sekolah tersebut.
"Salah satunya itu (senioritas), geng," ungkap Ridwan.
(kompas.com)
Baca juga: Polisi Terbitkan DPO Kasus Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta
Baca juga: Diduga Mabuk saat Pengeroyokan, Istri Putra Siregar Membantah Hal Tersebut
Baca juga: Pengeroyokan Ketua KNPI, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Sejumlah-orangtua-para-pelaku-pengeroyokan-terhadap-siswa-SMAN-70-Jakarta.jpg)