BPOM Izinkan 5 Obat Covid di Indonesia
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk obat Paxlovid tablet ...
Dosis pemberian diberikan sebesar 40 mg/kg berat badan kepada pasien positif Covid-19 secara intravena, tidak lebih dari tujuh hari sejak bergejala dan harus di bawah pengawasan dokter.
Efek samping dari pemberian obat yang bisa timbul tapi jarang terjadi meliputi demam dan reaksi alergi.
Terkait efektivitasnya, Regdanvimab mampu mengurangi risiko rawat inap atau kematian sebesar 72 persen untuk pasien berisiko tinggi mengembangkan Covid-19 berat hingga hari ke-28.
Selain itu, obat ini secara signifi kan mengurangi risiko rawat inap atau kematian sebesar 79 persen pada semua pasien.
4. Favirapir dan Remdesivir
Remdesivir dan Favirapir menjadi dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat resmi untuk pasien Covid-19 yang pertama kali memperoleh EUA BPOM.
(Kompas.com)
Baca juga: Menurut Kemenkes Berikut Ciri-Ciri Pasien Covid-19 yang Memiliki Risiko Kematian
Baca juga: Pasien Delta Empat Kali Lebih Berisiko Meninggal Dibanding Terpapar Omicron
Baca juga: India Dapat Nasal Spray Pertama untuk Obati Pasien Covid-19 Dewasa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/potensi-obat-covid-19-ditemukan-justru-pada-senyawa-obat-cacing-pita.jpg)