Jumat, 5 Juni 2026

BPOM Izinkan 5 Obat Covid di Indonesia

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk obat Paxlovid tablet ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: SHUTTERSTOCK
Ilustrasi obat Covid-19. Inggris setujui obat Sotrovimab yang dikembangkan oleh perusahaan GlaxoSmithKline (GSK) dan Vir Biotechnology untuk pengobatan Covid-19. Selain mampu mengurangi risiko gejala ringan berkembang menjadi gejala berat, mengurangi risiko rawat inap dan kematian, obat ini juga tampaknya mampu melawan varian baru Omicron. 

Dosis pemberian diberikan sebesar 40 mg/kg berat badan kepada pasien positif Covid-19 secara intravena, tidak lebih dari tujuh hari sejak bergejala dan harus di bawah pengawasan dokter.

Efek samping dari pemberian obat yang bisa timbul tapi jarang terjadi meliputi demam dan reaksi alergi.

Terkait efektivitasnya, Regdanvimab mampu mengurangi risiko rawat inap atau kematian sebesar 72 persen untuk pasien berisiko tinggi mengembangkan Covid-19 berat hingga hari ke-28.

Selain itu, obat ini secara signifi kan mengurangi risiko rawat inap atau kematian sebesar 79 persen pada semua pasien.

4. Favirapir dan Remdesivir

Remdesivir dan Favirapir menjadi dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat resmi untuk pasien Covid-19 yang pertama kali memperoleh EUA BPOM.

(Kompas.com)

Baca juga: Menurut Kemenkes Berikut Ciri-Ciri Pasien Covid-19 yang Memiliki Risiko Kematian

Baca juga: Pasien Delta Empat Kali Lebih Berisiko Meninggal Dibanding Terpapar Omicron

Baca juga: India Dapat Nasal Spray Pertama untuk Obati Pasien Covid-19 Dewasa

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved