Mahkamah Syariah Blangpidie Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak, Keluarga Meradang
Putusan Mahkamah Syari'yah (MS) Blangpidie memvonis bebas RA (14), terdakwa kasus pemerkosa anak di bawah umur, Senin (25/7/2022).
Apalagi dalam pertimbangannya tidak memihak dan memberikan keadilan ke korban. Karena putusnya bebas, maka langsung kita kasasi ke Mahkamah Agung," kata M Iqbal.
Baca juga: PPPA: Pembebanan Restitusi Korban Pemerkosaan pada Negara Tak Tepat
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Rahmat Jeri Bonsapia menjelaskan, kasus itu sebelumnya terjadi saat korban dipanggil oleh kakak pelaku bermain media sosial Tiktok.
Kemudian, ketika korban masuk ke rumah itu pelaku menariknya ke dalam kamar hingga terjadi pemerkosaan.
Sedangkan kakak pelaku saat itu sedang berada di kamar mandi.
"Lalu korban pulang ke rumah dan mengatakan peristiwa yang menimpa dirinya kepada orang tua, kebetulan rumah korban dan pelaku berdekatan," kata Jeri.
Menurut Jeri, hakim telah mengenyampingkan fakta-fakta hukum sesuai pembuktian di persidangan.
Padahal hasil visumnya terdapat luka sobek, serta mendapatkan pendampingan psikolog karena mentalnya sedikit tertekan.
"Kita tidak terima dengan putusan tersebut, dan telah berkoordinasi dengan JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," demikian Rahmat Jeri.
Baca juga: Polisi Marahi Ibu Muda Korban Pemerkosaan 4 Pria
Terpisah, Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA), Tarmizi Yakub SH MH, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari Anak Terdakwa (RA) dalam siaran persnya kepada Serambinews.com, Rabu (27/07/2022) menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim MS Blangpidie tersebut.
"Dimana dengan segala keterbatasan baik aturan hukum di Qanun serta minim pengalaman hakim dalam mengadili perkara Jinayat.
Namun Majelis Hakim dapat menegakkan kebenaran, mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan," ungkap Tarmizi.
Pada kesempatan itu, Tarmizi juga mengaku menyayangkan sikap JPU yang begitu serampangan menerima berkas perkara dan menyatakan berkas lengkap atau P 21.
Padahal, menurutnya terhadap perkara anak terdakwa tidak terpenuhi minimal dua alat bukti.
"Perkara ini terkesan dipaksakan, mestinya JPU sesuai hukum sesuai fakta persidangan anak terdakwa harus dituntut bebas dari segala tuntutan hukum.
Karena perbuatan yang dituduhkan dalam surat dakwaan JPU terhadap diri terdakwa sama sekali tidak terbukti dipersidangan," ungkap Tarmizi.
Baca juga: Darwati A Gani: Aceh Darurat Pemerkosaan Anak, Cegah Segera!, Anak Siapa pun Bisa Jadi Korban