Mahkamah Syariah Blangpidie Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak, Keluarga Meradang
Putusan Mahkamah Syari'yah (MS) Blangpidie memvonis bebas RA (14), terdakwa kasus pemerkosa anak di bawah umur, Senin (25/7/2022).
Lebih lanjut, Tarmizi mengatakan, JPU mestinya tidak bisa menyatakan perkara ini lengkap dan tidak bisa pula melimpahkan ke persidangan, karena selain terdakwa dan saksi fakta kakak dan nenek terdakwa membantah tuduhan tersebut.
"Sementara saksi fakta yang lain yang bersama terdakwa yaitu teman-teman terdakwa juga tidak diperiksa sebagai saksi fakta atau saksi yang meringankan untuk terdakwa.
Karena mengingat perbuatan, locus dan tempus yang dituduhkan kepada diri terdakwa adalah fitnah belaka," papar Tarmizi.
Sebab, lanjutnya, teman-teman anak terdakwa bersama anak terdakwa dari pagi sampai dengan sore bersama dan tidak ada perbuatan tersebut.
"Dakwaan JPU sangat dipaksakan, hal tersebut tergambar dengan jelas sesuai fakta persidangan, dimana peristiwa yang dituduhkan tanggal 17 Desember 2021.
Namun BAP anak korban dan ibunya tanggal 11 Januari 2022, atau setelah 25 hari peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa," bebernya.
Selain itu, lanjut Tarmizi, hasil visum yang telah dilakukan tanggal 17 Desember 2021 oleh dokter Elfi dan kembali divisum yang kedua kalinya tanggal 4 Januari 2022 oleh dokter Iqbal.
'Hasil pemeriksaan psikolog yang dilakukan oleh seorang psikolog yang tidak berkompeten di bidangnya dengan waktu hanya selama satu jam dengan metode gambar," paparnya.
Baca juga: Majelis Hakim MS Jantho Adili Kasus Pemerkosaan, Terdakwa dan Korban Sama-Sama Anak
Di samping itu, lanjut Tarmizi, Psikolog yang dihadirkan dalam perkara anak terdakwa juga tidak berkompeten sebagai ahli baik dari segi pendidikan dan keilmuan, di samping kualifikasi psikolog juga tidak terpenuhi karena bukan dari psikolog forensik.
"Kemandirian dari segi ilmu sangat kurang, anak terdakwa hanya diperiksa satu jam, psikolog tidak bisa membedakan terlapor, tersangka, terdakwa dan pelaku, dan psikolog tersebut juga sangat emosional dengan ngotot mengatakan anak terdakwa sebagai pelaku.
Padahal proses hukum sedang berjalan dan ada konflik kepentingan dengan tempat dia magang atau kontrak," beber Tarmizi.
Karenanya, lanjut Tarmizi, pihaknya selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari Anak Terdakwa (RA), juga menyampaikan keberatan terhadap JPU dan yang mengatasnamakan kuasa hukum korban yang memfreming di media seakan hakim telah salah dalam memberi putusan.
"Pada hal putusan tersebut belum dibaca, bahkan proses persidangan pun tidak di ikuti," pungkas Tarmizi Yakub.
Baca juga: Korban Tak Lagi Sekolah, Pelaku Pemerkosaan Masih Bebas Berkeliaran
Keluarga Akan Terus Cari Keadilan
Sementara orang tua korban secara khusus mengungkapkan kekecewaannya atas putusan vonis bebas terdakwa pemerkosaan anaknya oleh Mejelis Hakim MS Blangpidie.