Berita Langsa

Pasutri Asal Langsa Ini Ditangkap Polisi Setelah Beraksi 9 Kali, Modusnya Tak Biasa

Pasangan suami istri (Pasutri) ini licin bak belut. Bagaimana tidak, setelah 9 kali melancarkan aksinya dan seluruhnya berjalan mulus.

Editor: Misran Asri
DOK Humas Polres Langsa
Tersangka dari kiri, MY, TRF, dan DA, yang terlibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta penadahan. 

Pasangan suami istri (Pasutri) ini licin bak belut. Bagaimana tidak, setelah 9 kali melancarkan aksinya dan seluruhnya berjalan mulus, baru rencana aksi selanjutnya digagalkan pihak kepolisian Polres Langsa.

Laporan Zubir | Langsa 

PRROHABA.CO, LANGSA - Pasangan suami istri (Pasutri) ini licin bak belut.

Bagaimana tidak, setelah 9 kali melancarkan aksinya dan seluruhnya berjalan mulus, baru rencana aksi selanjutnya digagalkan pihak kepolisian Polres Langsa.

Pasangan suami TRF (36) dan istrinya MY (21) warga Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat ini kompak melakukan penipuan dan pencurian sepeda motor. 

Pasutri berinisial TRF (36) dan MY (21) warga Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat. 

Pengakuan tersangka pasutri ini, mereka sudah 9 kali beraksi dan berhasil membawa kabur sepeda motor milik korbannya. 

Modus yang dilakukan pasutri ini tergolong tak biasa.

Tersangka terlebih dahulu berdalih meminjam sepeda motor para korbannya untuk alasan suatu keperluan.

Baca juga: Murid SD Gagalkan Pencurian Sepmor Cekgu

Namun, sepeda motor yang dipinjam tersebut tak kunjung dikembalikan. Justru dibawa kabur oleh tersangka TRF dan MY.

Uniknya, aksi itu sukses dilakukan sampai 9 kali. 

Di samping pasutri tersebut, Polisi juga menciduk satu penadah sepeda motor yang dijual oleh pasutri tersebut.

Penampung barang curian itu berinisial DA (48) warga Jalan Ember Nomor 38 Lk II Dusun Nangka Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumut.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman STK, kepada Serambinews.com, Rabu (27/8/2022), menyampaikan, tersangka dan barang bukti satu sepmor Yamaha Aerox dan 2 unit handphone milik tersangka diamankan di Mapolres Langsa.

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku sudah terjadi secara berulang.

Baca juga: Dua ABG Otaki Pencurian Sepmor

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved