Berita Langsa

Pasutri Asal Langsa Ini Ditangkap Polisi Setelah Beraksi 9 Kali, Modusnya Tak Biasa

Pasangan suami istri (Pasutri) ini licin bak belut. Bagaimana tidak, setelah 9 kali melancarkan aksinya dan seluruhnya berjalan mulus.

Editor: Misran Asri
DOK Humas Polres Langsa
Tersangka dari kiri, MY, TRF, dan DA, yang terlibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta penadahan. 

Dan tindak pidana pertolongan jahat/penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 Subs 65 KUHPidana.

Sebelumnya, terang Kasat Reskrim, pihak berwajib menerima sejumlah laporan polisi dari para korban, salah satunya, Rizki Ramadhan Mahasiswa, Lingkungan Bale Krueng, Gampong Tengoh, Kecamatan Langsa Kota.

Dimana pada 1 Juli 2022 malam, pelaku meminjam sepeda motor All New Yamaha Vixion berpura-pura untuk membeli nasi, namun setelah itu pelaku tidak kembali lagi.

Lalu, korban berikutnya adalah Sri Rahayu ibu rumah tangga warga Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.

Pelaku pada tanggal 13 Juli 2022 lalu datang ke rumah korban, meminta diantarkan ke bengkel dengan alasan karena sepeda motor pelaku rusak di bengkel. 

Lalu, anak korban mengantar istri pelaku ke bengkel dan setibanya di bengkel anak korban disuruh menunggu.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Gembong Pencurian Sepmor

Kemudian istri pelaku kembali ke rumah korban untuk menjemput pelaku (suaminya) dan langsung kabur dengan sepeda motor matic korban. 

Laporan ketiga, korbannya Rahmad Fadli tinggal si rumah kos Rolan Jalan Jurung Peutua Melati, Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.

Pada tanggal 18 Juli 2022 siang itu, pelaku pasutri ini datang ke kos menjumpai korban meminjam sepeda motor Honda Vario korban dengan alasan hendak membeli sarapan.

Namun setelah sepeda motor dipinjam kepada korban, pelaku pasutri ini tidak pernah kembali dan membawa kabur kendaraan korban itu.

"Hasil pemeriksaan oleh penyidik, tersangka TRF dan MY (pasutri) ini  sudah melakukan penipuan dan penggelapan 9 kali," ujar Iptu Imam Azis.

Kasat Reskrim menambahkan, dari 9 kali tindak pidana dilakukan kedua tersangka ini, dirincikan TKP di wilayah hukum Polres Langsa 6 kali.

Baca juga: Adik Abang Curi Sepmor di Tibang, Disembunyikan di Lembah Seulawah

Di antaranya 3 laporan polisi (LP) ditangani Satuan Reskrim Polres Langsa dan  2 LP ditangani Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.

Sedangkan 1 TKP lainnya belum ada Laporan. Kemudian masih ada 3 TKP lainnya diakui tersangka dilakukan di Aceh Tamiang. 

Tersangka pasutri ini diamankan di Gampong Seulalah beberapa hari lalu, setelah Tim Resmob mengendus keberadaan pelaku. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved