EMPAT Petinggi ACT Resmi Ditahan Bareskrim Polri, Ini Hal yang Dikhawatirkan Dilakukan Tersangka
Dua petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT saat ini resmi ditahan Bareskrim Polri
Dua petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT saat ini resmi ditahan Bareskrim Polri
PROHABA.CO, JAKARTA - Dua petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin selaku Pendiri sekaligus mantan Presiden ACT serta Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT saat ini sekaligus pengurus ditahan Bareskrim Polri.
Bersama dengan Ahyudin dan Ibnu Khajar, Bareskrim Polri juga menahan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam dugaan kasus penggelapan donasi masyarakat di lembaga filantropi ACT.
Dua pengurus lainnya itu, Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, dan Novariadi Imam Akbari selaku sekretaris ACT periode 2009 hingga 2019 dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Keempatnya bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (29/7/2022).
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Penyelewengan Dana ACT
Ia menuturkan bahwa penyidik menahan keempat tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Hal itu terbukti dugaan adanya sejumlah dokumen yang hilang di kantor ACT.
"Penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan. Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," ungkap dia.
Rencananya, kata dia, keempat tersangka bakal ditahan dalam 20 hari ke depan.
"Penahanan di Bareskrim sini dalam 20 hari ke depan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa keempat tersangka dugaan kasus penggelapan donasi telah memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Terancam 20 Tahun Penjara
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya dipersangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan donasi umat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa keempatnya kini disangkakan melanggar pasal tindak pidana penggelapan, ITE hingga pencucian uang.
"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi Elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Adapun hal itu termaktub dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Baca juga: Terungkap, ACT Diduga Selewengkan Dana Kemanusiaan
Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, pihaknya juga telah memeriksa 26 orang sebagai saksi.
Adapun saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli podana hingga ITE.
"Penyidik memeriksa saksi 26 saksi yang terdiri 21 saksi dan lima saksi ahli, di antaranya satu ahli ITE, satu ahli bahasa, 2 ahli yayasan, satu ahli pidana," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyatakan para tersangka terancam hukuman paling lama selama 20 tahun penjara.
"Kalau TPPU sampai 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Panggil Presiden ACT Minta Klarifikasi Terkait Pengelolaan Dana
Petinggi ACT Ahyudin Hingga Ibnu Khajar Ditahan Bareskrim, Alasannya Dikhawatirkan Hilangkan Bukti.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petinggi ACT Ahyudin Hingga Ibnu Khajar Ditahan Bareskrim, Alasannya Dikhawatirkan Hilangkan Bukti,