Berita Bireuen

Polres Lengkapi Berkas Kasus Mayat Dalam Sumur

Hingga saat ini perkembangan kasus tersebut baru tahap I untuk dilengkapi lagi dan nantinya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen ...

Editor: Muliadi Gani
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH 

PROHABA.CO, BIREUEN - Kepolisian Resor (Polres) Bireuen terus melengkapi berkas kasus pembunuhan terhadap Farhan (23), warga Gampong Pulo Pineung Meunasah Dua, Jangka Bireuen.

Sebelumnya, warga Jangka, Bireuen, pada Selasa (3/5/2022) pukul 07.00 WIB menemukan sesosok mayat laki-laki dalam sumur tua salah satu kebun di Dusun Lhok Weng, Gampong Bugak Masjid, Kecamatan Jangka.

Hingga saat ini perkembangan kasus tersebut baru tahap I untuk dilengkapi lagi dan nantinya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK MH, Selasa (2/8/2022) mengatakan pada intinya berkas sudah lengkap dan sudah tahap I dan terus diperbaiki serta dilengkapi lagi tim penyidik.

Baca juga: Warga Dihebohkan dengan Penemuan Mayat di bawah Jembatan Aneuk Galong, Begini Kronoligisnya

“Berkasnya baru tahap satu dan sedang dilengkapi lagi tim penyidik, setelah lengkap akan diserahkan ke Kejari Bireuen,” ujar Kasat Reskrim yang didampingi anggota Satreskrim Polres Bireuen.

Dikatakan, kasus tersebut tersangkanya adalah Ism (27) juga warga Gampong Pulo Pineung, Meunasah Dua Jangka.

Apabil kasusnya sudahrampung semua segera diserahkan ke Kejari Bireuen.

Ditambahkan, barang bukti bersama pengakuan tersangka dan juga hasil rekonstruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu juga diserahkan.

Dikatakan, tim penyidik sedang menyusun berkas dan memastikan mencukupi dan lengkap sebagaimana permintaan Kejari.

Setelah itu segera diserahkan ke Kejari Bireuen untuk proses selanjutnya.

Baca juga: Pembunuhan Sadis, Tersangka Sobari Bingung Setelah Memutilasi 11 Bagian Tubuh Mantan Pacar 

Menjawab Prohaba kapan diserahkan, Kasat Reskrim mengatakan, kemungkinan dalam minggu ini, berkas kasus tersebut dan tersangkanya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, tersangka dibidik dengan Pasal 338, subsider Pasal 340 dan 365 juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Jangka, Bireuen, sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa (3/5/2022) menemukan sesosok mayat laki-laki dalam sumur tua salah satu kebun di Dusun Lhok Weng, Gampong Bugak Masjid, Kecamatan Jangka.

Temuan mayat dalam sumur mengejutkan warga setempat dan melaporkan ke Polsek Jangka dan tim lainnya.

Baca juga: Wanita Bireuen Buang Bayi karena Hasil Hubungan Gelap, Pacarnya Melarikan Diri

Keuchik Bugak Masjid, Mukhtaruddin (51) mengatakan, mayat tersebut ditemukan di kebun milik Aman Surya (50), seorang ibu rumah tangga warga Bugak Masjid.

Waktu itu, jasad korban diangkat dan diketahui bernama Farhan.

Korban selama ini bekerja di Banda Aceh dan menjelang Hari Raya Idul Fitri pulang ke rumahnya di Jangka.

Berkat kerja keras jajaran Polres Bireuen, Polsek Jangka dalam waktu singkat berhasil menangkap pelakunya.

Setelah diamankan beberapa hari di Mapolres Bireuen tersangka mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, tim penyidik Polres Bireuen pada Kamis (09/06/2022) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.

Dalam rekonstruksi, selain menghadirkan tersangka juga hadir Muhadir SH mewakili Kasi Pidum Kejari Bireuen serta dua penasihat hukum terdakwa, yaitu Muhammad Ari SH dan Syamsul Bahri SH. (yus)

Baca juga: Truk Tronton Muatan Mi Instan Tabrak Tiang Listrik dan Kios Pinggir Jalan di Bireuen

Baca juga: Dua Warga Tewas Hirup Gas Beracun Saat Menguras Sumur

Baca juga: Honda BeAt Tak Bertuan yang Terpakir Sebulan Lalu di Terminal Langsa Dijemput Pemiliknya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved