Kasus
Mahfud MD: Nggak Ada Tembak-menembak
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mahfud MD menyebut saat ini tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah
PROHABA.CO, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mahfud MD menyebut saat ini tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah berjumlah tiga orang.
Sementara, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Mahfud MD mengatakan, pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati-hati.
Terlebih tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang.
“Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah tiga.
Itu bisa berkembang,” kata Mahfud seusai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Meski demikian, menurut Mahfud, penanganan kasus kematian Brigadir J sudah ada kemajuan.
Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHPidana, yakni pembunuhan berencana.
Baca juga: Tersangka Baru Kasus Meninggalnya Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Demikian Sebut Mahfud MD
Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebih luas.
“Nah, itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” kata Mahfud.
Perkembangan penanganan kasus ini, menurut Mahfud, terbilang cepat.
Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir J juga sudah dimutasi.
“Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu yang punya code of silent di sebuah lingkungan lalu sekarang sudah ada tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso,” pungkasnya.
Skenario terbalik Mahfud MD mengatakan peristiwa yang semula diduga diskenariokan tersebut kini sudah terbalik.
“Jadi yang dulu semua diskenariokan itu sudah terbalik semua,” kata Mahfud MD usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (8/8/2022).
Baca juga: Bharada E Mengaku Jari Kanan Brigadir J Ditembak Atasannya dengan Pistol HS-9
Selain berubahnya keterangan soal keberadaan Ferdy Sambo, berbaliknya keterangan juga terjadi terkait kronologis peristiwa tersebut.
Awalnya disebut terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J, belakangan kemudian disebut yang terjadi adalah penembakan.
“Dulu kan katanya tembak menembak sekarang kan nggak ada tembak-menembak yang ada pembunuhan, sesudah dilacak lagi siapa saja yang terlibat mulai menyentuh banyak orang,” katanya.
Mahfud MD mengatakan tabir kasus tersebut mulai terang dan terbuka.
Hal tersebut, lanjut Mahfud, berkat pemberitaan media massa, pengawasan NGO, dan juga arahan tegas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perhatian dari banyak pihak tersebut kata Mahfud untuk kebaikan Polri ke depannya.
Baca juga: Mahfud MD Dukung Usulan Penonaktifan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
“Kapolri kan sudah jelas ya langkah-langkahnya itu sudah terukur dan bisa dipertanggungjawabkan, menurut saya, untuk kebaikan Polri ke depan,” ujar Mahfud.
Mahfud MD mengatakan bahwa pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo belum berlarut-larut.
Bahkan, menurut Mahfud, pengungkapan kasus tersebut terbilang cepat di tengah kode senyap di kepolisian.
“Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti ini, yang punya code of silence (kode hening) di sebuah lingkungan,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud baru bisa dikatakan kasus ini berlarut-larut ji kini belum ada tersangkanya.
Tapi faktanya sekarang sudah ada tiga tersangkanya. (Kompas.com)
Baca juga: Barang Bukti Ada yang Dihilangkan, Pengusutan Kasus Brigadir J Terkendala, Pelaku Dapat Dipidana
Baca juga: Tikam Sepupu dengan Belati, Tersangka Pelaku Diringkus Polisi
Baca juga: Copot 25 Polisi Terkait Kasus Brigadir J, IPW Sebut Kapolri Sedang Bersih-bersih di Internal Polri