Nyimpan Dendam Lama, Pria Ini Nekat Bawa Sangkur ke Rumah Mantan Kakak Ipar, Nyamar Jadi Kurir

Personel Polsek Celincing, Jakarta Utara menangkap Aditya Wisnu Sugiarto (43) yang mengancam satu keluarga di rumah mantan kakak iparnya

Editor: Misran Asri
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi - Personel Polsek Celincing, Jakarta Utara menangkap Aditya Wisnu Sugiarto (43) yang mengancam satu keluarga di rumah mantan kakak iparnya. 

Setelah bisa diamankan oleh warga setempat, pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Hasil interogasi, pelaku nekat menodong penghuni rumah menggunakan pisau sangkur lantaran kesal dengan kakak iparnya yang beberapa tahun lalu sempat melaporkannya ke polisi.

"Jadi ada penggelapan mobil yang sudah dilaporkan oleh kakak iparnya dua tahun yang lalu. Tujuan pelaku datang ke rumah itu untuk menyelesaikan masalah tersebut," jelas Alex.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-undang Darurat karena membawa senjata tajam.

Baca juga: Dendam karena Ditegur Guru, Seorang Pelajar Bakar Sekolah

Saat ini pelaku terancam 10 tahun penjara dan sudah mendekam di tahanan Mapolsek Cilincing.

Sementara itu, polisi memastikan bahwa tidak ada yang terluka dari kasus penodongan ini.

"Tidak ada korban yang sampai terluka hanya dilakukan ancaman dan penodongan saja," tutup Alex.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dendam Membara, Pria Ini Nyamar Jadi Kurir Todong Penghuni Rumah di Cilincing Pakai Pisau Sangkur, 

Baca juga: Balas Dendam Diselingkuhi, Istri Nikahkan Suami dengan Pelakor

Baca juga: Pengantin Wanita Ditembak Lima Kali Seusai Resepsi, Cinta Ditolak, Pelaku Dendam

Baca juga: Dendam, Sopir Truk Dihabisi Sahabatnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved