Rudapaksa Gadis 16 Tahun yang Awalnya Disukai, Seorang Buruh Harus Berurusan dengan Hukum
R (20) seorang buruh di Kabupaten Tangerang merudapaksa gadis yang masih berusia 16 tahun. Pelaku R gelap mata merudapaksa anak di bawah umur
Diduga kuat minuman tersebut adalah alkohol yang memabukkan.
"Setelah korban meminum minuman tersebut tidak lama setelah itu korban merasa pusing dan lemas, lalu korban berbaring di lantai.
Dalam kondisi korban sudah terbaring lemas, tersangka lalu melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban," lapar Romdhon.
Parahnya, setelah melampiaskan nafsunya, R malah kabur meninggalkan korban sendirian.
Setelah itu korban pun menceritakan kejadian itu ke orang tua dan paman korban.
Peristiwa itu pun lalu dilaporkan ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang.
Baca juga: TEGA! Dua Pemuda Abdya Ditangkap Setelah Rudapaksa Gadis Disabilitas, Korban Alami Hal ini
"Setelah menerima laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Romdhon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Awalnya Naksir, Buruh di Tangerang Rudapaksa Gadis 16 Tahun saat Ngedate Pertama Lalu Ditinggal,
Baca juga: TRAGIS! Sendirian di Rumah, Ibu Muda Ini DIrampok & Dirudapaksa oleh Pelaku di Bawah Ancaman Pisau
Baca juga: IRT di Pelalawan Jadi Korban Rudapaksa saat Berjalan Sendirian, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Baca juga: Pemuda Diduga Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Hotel, Usai Ditraktir Makan dan Jalan-Jalan