Kasus

Kapolri Paparkan Langkah Ungkapkan Konsorsium 303 dan Judi Online

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku belum bisa menyampaikan terkait dugaan anggota Polri terlibat perkara judi online atas isu Konsorsium ..

Editor: Muliadi Gani
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku belum bisa menyampaikan terkait dugaan anggota Polri terlibat perkara judi online atas isu Konsorsium 303.

Adapun isu Konsorsium 303 menjadi perbincangan publik karena adanya dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri terkait judi online, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, hal tersebut masih didalami oleh pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Saat ini kami masih mendalami, tim Propam sedang bekerja," kata Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Kendati demikian, Kapolri menegaskan, dirinya menyiapkan strategi untuk menghadapi ini.

Dirinya menyatakan akan bertindak tegas jika ditemukan anggota hingga pejabat Polri yang terlibat judi.

Tindakan tegas itu berupa pencopotan jabatan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Beberkan 35 Personel Langgar Kode Etik Berdasarkan Pangkat

"Karena itu saya sudah perintahkan kepada seluruh anggota, apakah itu kapolda, kapolres, direktur maupun pejabat di mabes pun, kalau nanti diperiksa di lapangan masih ada (judi) pasti kita copot," ujarnya.

Kapolri juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan adanya aliran dana yang diduga terkait dengan judi.

"Kerja sama dengan PPATK melakukan tracing terhadap rekening-rekening yang ada, semuanya nanti akan kita dapatkan setelah dapat laporan dari PPATK," jelasnya.

Dia melanjutkan, apabila nanti ditemukan adanya aliran uang terkait perkara judi, maka akan dikenakan tindak pidana pencucian uang.

Tak sampai situ, jika pelaku berusaha melarikan diri, Polri bertindak tegas mengeluarkan cekal dan red notice.

"Sehingga tentunya ini semua agar jadi tuntas.

Baca juga: Tertutup Pintu bagi Ferdy Sambo untuk Ajukan Peninjauan Kembali

Baca juga: Apin, Bos Judi Online di Sumut Jadi Buronan

Kalau nanti kemudian dari pelaku tersebut ada anggota (Polri) terlibat, akan kita proses. Copot," pungkasnya.

Diketahui, beberapa waktu belakangan, Kapolri kerap bicara soal pemberantasan judi.

Dia memerintahkan seluruh jajarannya, dari Mabes Polri hingga Polda, untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.

Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang mem-bekingi aktivitas tersebut.

"Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8).

"Demikian juga di Mabes (Polri). Tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," tuturnya. (kompas.com)

Baca juga: Polda Aceh Bongkar 11 Perjudian, Respon Cepat dan Sigap Tindaklanjuti Arahan Kapolri Jenderal Listyo

Baca juga: Pesta Sabu, Mantan Kapolsek Sukodono Bersama Dua Anggotanya Terancam Dipecat

Baca juga: Barak yang Disinyalir Lokasi Kosumsi Narkoba Ternyata Berdiri di Lahan Eks HGU Milik PTPN II

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved