Kasus

Dua Peristiwa Penting Tak Ada Reka Adegannya pada Kasus Brigadir J

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menilai ada dua peristiwa penting yang tak tak ada reka adegannya dalam rekonstruksi kasus ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menilai ada dua peristiwa penting yang tak tak ada reka adegannya dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022).

Pertama, tidak ada reka adegan yang menunjukkan dugaan pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Kemudian yang kedua, yakni tidak ada reka adegan bagaimana pembunuhan itu direncanakan oleh Ferdy Sambo selaku ‘auctor intellectualis’ tragedi pembantaian itu.

Suparji Ahmad memprediksi, jaksa penuntut umum akan gamang menuntut dengan pembunuhan berencana, meskipun dalam kasus ini unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi.

“Karena itu tadi, katanya pelecehan seksual, tapi tidak ada adegan-adegan (pelecehan seksual) apa pun di situ.

Katanya pembunuhan berencana, tapi tidak kelihatan bagaimana merencanakan, bagaimana memberikan senjatanya, bagaimana menggunakannya.

Baca juga: Bharada E Trauma Harus Kembali ke Rumah Ferdy Sambo TKP Pembunuhan Brigadir J saat Rekonstruksi

Padahal, kan ini yang ditunggu oleh jaksa, bagaimana anatomi perkara ini menjadi jelas dan lengkap,” katanya pada Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (30/8/2022).

Bisa saja jaksa nanti menyimpulkan unsur pembunuhan berencana terpenuhi.

“Karena ada yang menyuruh, kemudian ada yang melakukan, turut serta, ada yang merencanakan ya, terus kemudian ada turut membantu, ya ini bisa saja dianggap sebagai sebuah pembunuhan berencana,” kata Suparji Ahmad.

Namun, lanjutnya, dalam persidangan, pengacara tersangka bisa berdalih bahwa yang dilakukan kliennya itu merupakan spontanitas, bukan pembunuhan yang direncanakan.

“Tetapi kan bisa saja pengacara tersangka membantah, ini adalah sebuah spontanitas, ini adalah sebuah reaksi, bahwa ini adalah sebuah emosi, jadi tidak mudah memenuhi unsur 340 itu,” ujarnya merujuk pasal dalam KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Tembak Kepala dari Belakang

Menurut dia, rekonstruksi pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar Tim Khusus Polri dinilai tidak logis.

“Tidak sesuai ekspektasi publik, karena tidak menggambarkan imajinasi publik dan juga tidak menggambarkan fakta yang mengemuka di publik,” ucap Suparji Ahmad.

“Belum ada kebenaran, karena semuanya masih tidak logis.

Yang rekonstruksi ini juga tidak dianggap sebagai sebuah kebenaran, mengingat tadi bagaimana pelecehan seksualnya tidak ada, dan kemudian merencanakan pembunuhannya juga tidak nampak di situ.

Itu yang sangat mendasar,” paparnya.

Atas dasar itu, Suparji Ahmad menilai, rekonstruksi yang digelar dengan menampilkan lima tersangka justru menimbulkan sebuah produksi narasi baru dan menjadi perbincangan di kalangan publik.

Baca juga: Saat Rekonstruksi, Ferdy Sambo Peluk dan Cium Putri Candrawathi

Karena, rekonstruksi yang digelar tidak menjawab harapan publik soal dasar perkara pembunuhan berencana ini.

“Harapan kita dalam rekonstruksi ini adalah memastikan tentang fakta-fakta yang kemudian itu sekedar sebuah reka ulang, tetapi justru yang terjadi kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional,” ujar Suparji Ahmad.

Rekonstruksi 74 adegan Tim khusus (timsus) Polri telah selesai melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pembunuhan Brigadir J diketahui diotaki eks Kadiv propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Total ada 74 adegan yang peragakan dalam rekonstruksi selama kurang lebih 7,5 jam pada Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi meliputi kejadian di Magelang, Jawa Tengah, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, hingga rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Kompas.com)

Baca juga: Indra Jegel Mengaku Tak Begitu Dekat dengan Ayahnya, Ungkap Kerinduan Ingin Bicara dari Hati ke Hati

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Bakal Reka Ulang 78 Adegan di Magelang hingga Jakarta

Baca juga: YouTuber Cantik Ini Tipu Ribuan Orang, Peroleh Keuntungan Fantastis

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved