Dugaan Korupsi Beasiswa
Polda Aceh Rilis Nama Penerima Beasiswa tak Sesuai Syarat, Mungkin Ada Nama Anda, Cek di Web Ini
Ratusan nama penerima beasiswa tak sesuai syarat, di samping mangkir dari panggilan serta tidak mengembalikan kerugian negara mulai dirilis penyidik
Ratusan nama penerima beasiswa tak sesuai syarat, di samping mangkir dari panggilan serta tidak mengembalikan kerugian negara mulai dirilis oleh penyidik Dittipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Ratusan nama penerima beasiswa tak sesuai syarat, di samping mangkir dari panggilan serta tidak mengembalikan kerugian negara mulai dirilis oleh penyidik Dittipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.
Para nama-nama penerima tak sesuai syarat itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017.
"Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa yang tak sesuai syarat untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, masih ada yang tidak mengembalikan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya, Jumat (2/8/2022).
Sony mengatakan, pihaknya sudah merilis nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dalam laman https://reskrimsus-aceh.info.
Masyarakat atau penerima beasiswa bisa langsung mengecek namanya dalam laman tersebut.
Sony juga menjelaskan, jumlah nama penerima beasiswa yang yang dirilis 620 orang, dengan rincian 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik juga tidak mengembalikan kerugian negara dan 271 orang memenuhi panggilan penyidik tapi belum mengembalikan kerugian negara.
Daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.
Baca juga: WADUH! Mantan Keuchik Kembali Terlibat Korupsi Dana Desa, Kini Pelaku Diamankan Kejari Aceh Jaya
Baca juga: Polisi Tangani Kasus Dugaan Korupsi, Diduga Melibatkan Tiga Oknum Anggota Dewan
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar Ini Divonis 4 Tahun
Bagi, masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di https://reskrimsus-aceh.info.
Sony kembali menginformasikan, total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp22.317.060.000.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000.
Diberitakan sebelumnya Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), terus menelusuri aliran dana korupsi beasiswa dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dan para mahasiswa penerima dana pendidikan yang dialokasikan pada tahun 2017.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan baik pelaku maupun penerima, agar kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu bisa segera dituntaskan.
Baca juga: Selain Surya Darmadi, Kejagung juga Periksa Advokat Terkait Perintangan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun
Selain itu, kata Sony, pihaknya juga mengimbau mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara agar terhindar dari jeratan hukum.
Kemudian, update Sony, terhitung 12 April 2022, sudah ada 35 mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara tersebut melalui posko yang dibuka Ditreskrimsus.
"Mulai dari posko dibuka sampai saat ini, sudah ada 35 mahasiswa yang kembalikan, dengan total Rp 355.150.000. Secara keseluruhan, jumlah pengembalian kerugian negara baik sebelum dan sesudah buka posko adalah Rp 801.795.000," ujar Sony di Polda Aceh, Rabu (13/4/2022).(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Polda: Ini Nama Penerima Beasiswa tak Sesuai Syarat, Mangkir & Tolak Kembalikan Dana,
Baca juga: Tersangka Korupsi Pembangunan Lab Bahasa di Aceh Barat Kembalikan Kerugian Negara
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA, Tim Penyidik Kejari Sabang Geledah 4 Jam Kantor DLHK
Baca juga: Berkas Kasus Korupsi Kapal Penumpang Singkil 3 ke Pengadilan Tipikor