Haba Medan
PARAH, Kini Ada Sabu-sabu Dikemas dalam Bentuk Pil, Satuan Narkoba Polrestabes Medan Menggagalkannya
Berbagai cara para bandar dan pelaku penyalahgunaan narkoba menjalankan bisnis haramnya, termasuk kasus baru yang ditemukan Satuan Narkoba Polrestabes
Berbagai cara para bandar dan pelaku penyalahgunaan narkoba menjalankan bisnis haramnya, termasuk mengemas sabu-sabu ke dalam bentuk pil.
PROHABA.CO, MEDAN - Berbagai cara para bandar dan pelaku penyalahgunaan narkoba menjalankan bisnis haramnya, termasuk mengemas sabu-sabu ke dalam bentuk pil.
Temuan tersebut merupakan kasus baru yang ditemukan personel Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 9.500 butir narkotika jenis pil Yaba.
Di mana pil Yaba ini ternyata narkotika jenis sabu-sabu yang diubah atau dikemas serta dimodifikasi bentuknya menjadi pil.
Narkotika jenis sabu ini, kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda diklaim jadi yang pertama sekali beredar di Sumut.
"Selain barang bukti 9.500 butir pil Yaba, tim juga berhasil menyita barang bukti lainnya yakni, 50 gram sabu-sabu dengan 5 tersangka," katanya, Senin (5/9/2022).
Para tersangka yang ditangkap, kata Kombes Valentino Alfa, masing-masing AG (63) warga Desa Bajoga, Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Lalu 4 lainnya merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh yakni, MAR (33), YUS (30), INA (28) dan MH (17).
Baca juga: Miliki Sabu-Sabu, Buruh Bangunan Diciduk Polisi, Rekannya Masuk DPO
Baca juga: Polisi Geledah Rutan Sigli, 4 Napi Narkoba Diciduk, Kembali Terlibat Miliki Sabu-Sabu
Baca juga: Edarkan Sabu-Sabu, Kuli Bangunan Diciduk Polisi
Pengungkapan kasus ini, kata Kapolrestabes, melalui undercover buy.
Petugas berpura-pura memesan 100 butir pil Yaba ke tersangka, AG.
Pada saat transaksi di kawasan Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur petugas langsung membekuk, AG beserta barang bukti 100 butir pil Yaba dan 50 gram sabu.
Dari tersangka, AG, tim melakukan pengembangan.
Tersangka AG mengaku kalau dua orang temannya, MAR dan YUS sedang menunggu di mobil mini bus bernomor polisi BL 1442 PV.
Petugas bergerak cepat ke mobil yang dimaksud dan menciduk kedua tersangka.
Saat digeledah, petugas berhasil menemukan 9.400 butir pil Yaba.
Baca juga: Ini Motif Penembakan Nelayan di Aceh Tamiang, Dituduh Bawa Sabu-Sabu oleh Penembak
"Kemudian dari tersangka, YUS dan MAR dikembangkan.
Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku ada 2 tersangka lainnya yang menunggu di salah satu hotel di bilangan Jalan Setia Budi, Medan," ungkap Kapolrestabes.
Selanjutnya petugas bergerak ke hotel yang dimaksud dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya yakni, INA dan MH.
Selain itu, Satres Narkoba juga sebelumnya berhasil mengungkap 2 kasus narkotika lainnya. Yakni, kasus pengungkapan 14 Kg ganja melalui loket ekspedisi di Jalan STM , Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan Alfamidi Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas.
Dari kasus ini, kata mantan Dirlantas Polda Sumut ini, petugas berhasil membekuk 2 tersangka yakni, MH (22) dan N (25) yang keduanya merupakan warga Aceh.
Baca juga: Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Tersangka Pelaku Diciduk Polisi
Kasus selanjutnya, pengungkapan 47 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Jalan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura dengan tersangka, HS (52) warga Jalan Antariksa, Gang Pipa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
"Untuk kedua kasus tersebut, barang buktinya sudah dimusnahkan di Mapolda Sumut pada 16 Agustus 2022," pungkasnya.(akb/tribun-medan.com)
Baca juga: Dua Nelayan Berniat Jual Sabu-sabu 25 Kg yang Ditemukan Mengapung di Laut
Baca juga: Polres Agara Ringkus Dua Pengguna dan Satu Wanita Bandar Sabu-Sabu
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu di Pidie
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polrestabes Medan Ungkap Kasus Sabu yang Dimodif Berbentuk Pil, https://medan.tribunnews.com/2022/09/05/polrestabes-medan-ungkap-kasus-sabu-yang-dimodif-berbentuk-pil