Kasus
Bharada E Nyatakan kepada Kapolri Tak Mau Dipecat dan akan Bicara Jujur
Hal itu dilakukan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan kepala Divisi ...
AKP Dyah Chandrawati Disidang Etik
PROHABA.CO, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E mengubah keterangan kepada Tim Khusus (Timsus) yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu dilakukan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan kepala Divisi Pengamanan dan Profesi (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Saat itu Richard saya panggil. Di hadapan Timsus, dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," ujar Listyo Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.
"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka sehingga kemudian dia sampaikan ke saya, 'Pak, saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Listyo Sigit melanjutkan.
Sebelum mengubah keterangan, kata Kapolri, Bharada E sempat mengaku kepada Timsus bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga terjadi karena aksi tembak-menembak sebagaimana skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Namun, keterangan itu akhirnya diubah setelah Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka, mencopot, dan menempatkan 18 anggota Polri yang diduga terlibat ke tempat khusus (patsus).
Baca juga: Bharada E Trauma Harus Kembali ke Rumah Ferdy Sambo TKP Pembunuhan Brigadir J saat Rekonstruksi
"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh Saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak-menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS," ujar Listyo Sigit. "Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Menurut Lisyto Sigit, Bharada E kemudian mau menceritakan secara jujur bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga.
Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard Eliezer kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.
"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap.
Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah tembak-menembak," kata Listyo Sigit.

AKP Dyah disanksi etik
Masih terkait kasus pembunuhan Brigadir J, kini sosok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dyah Chandrawati jadi sorotan.
Dyah merupakan polisi wanita (polwan) pertama yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) imbas kasus kematian Brigadir J.
Sidang KKEP menyatakan bahwa Dyah terbukti melakukan pelanggaran etik.
Mantan perwira Urusan Subbagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
“Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Dyah Chandrawati saat ini berpangkat perwira pertama Ajun Komisaris Polisi (AKP). Sebelumnya, dia merupakan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.
Dyah menjabat sebagai Paur Subbagsumda Bagrenmin di divisi tersebut.
Dyah dicopot dari jabatannya pada 22 Agustus 2022. Merujuk Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca juga: Diminta Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Istri, Hotman Paris Ngaku Tak Bisa Tidur 3 Hari
Pencopotan dan mutasi Dyah berbarengan dengan 23 polisi lainnya yang diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Dari 23 polisi itu, terdapat dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Brigadir J dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Pelanggaran sedang AKP Dyah dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Selain dijatuhi hukuman demosi, dia juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis.
“Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP (komisi kode etik Polri),” kata Kombes Nurul Azizah.
Nurul menjelaskan, pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang, yakni ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
Aturan yang dilanggar yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Kepolisian 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa polisi wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Kendati demikian, Nurul tidak merinci pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah.
Namun, dipastikan bahwa perbuatan Dyah tidak berkaitan dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Terlibat Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa Dipecat
“Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi, untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik.
Tadi sudah disebutkan kan pelanggarannya pasal apa,” kata Nurul.
34 Polisi dicopot
Kasus kematian Brigadir J menyeret banyak nama. Setidaknya, 34 polisi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri.
Para polisi itu dicopot karena diduga melanggar kode etik lantaran tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.
Dari 34 nama, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Satu di antaranya sudah tidak asing lagi, yakni Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya telah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Yosua.
Enam tersangka obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dari nama-nama itu, empat di antaranya telah dipecat dari Polri melalui sidang KKEP.
Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Kombes Agus Nurpatria.
Baca juga: Ini Daftar 7 Pelanggaran Etik yang Buat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
Terkait perkara pembunuhan berencana, sudah ditetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkapkan bahwa tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Polri sudah ditetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo (dalang dari penembakan), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), dan Putri Chandrawati (istri Sambo).
Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHPidana.
(Kompas.com)
Baca juga: Polri Diminta Jelaskan soal Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda di Pusaran Kasus Brigadir J
Baca juga: Polri Tak Yakin Kuat Maruf Lecehkan Putri Candrawathi di Magelang, Ini Alasannya
Baca juga: Kuasa Hukum Mengajukan Bharada E Sebagai Justice Collaborator ke LPSK