Petugas Sat Pol Airud Polres Sibolga Tangkap 48 Ton BBM Ilegal di Perairan Poncan
Sebanyak 48 ton bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi digagalkan penyelundupannya oleh petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Po Airud) Polres
Asmaili, atas Perintah dari Kwanca/KKM memegang selang pengisian BBM dari tangkahan Rustam dan dari 2 tangki Pertamina ke Kapal KM Cahaya Budi Makmur Kapal KM Cahaya Budi Ekspres di Perairan Pantai Barat Sumatera.
Selanjutnya, Sutrisno alias ST (39) warga Jalan Sibolga Padang Sidimpuan Perumahan Sibuluan Nalambok Kabupaten Tapanuli Tengah. Sutrdino berperan sebagai perantara Transaksi jual beli BBM antara penjual Marwan Als Wakgeng dengan Budianto melalui Telepon.
Sutrisno menerima keuntungan dari penjualan minyak sebanyak 150/Liter X 48 Ton= 7.200.000. Sutrisno menawarkan harga BBM kepada Budianto dengan harga Rp 10.200/Liter,.
Sementara itu, 13 orang ABK Cahaya Budi Makmur hanya mengetahui proses pengisian BBM dan pemindahaan BBM.
Mereka tidak membantu KKM dan Wakil KKM Kapal dalam proses pengisian maupun pemindahan BBM.
23 ABK ini hanya erapatkan Kapal, mengikat dan melepaskan tali kapal, kemudian beristirahat di ruang ABK.
Kombes Hadi menuturkan, terhadap ke 6 tersangka dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 ttg Cipta Kerja “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.000,- (enam puluh miliyar rupiah).
Lalu, Pasal 53 huruf B dan D dari UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas berbunyi : “Setiap orang yang melakukan Pengangkutan tanpa Izin dipidana 4 (empat) tahun dan denda Rp. Rp 40.000.000.000.000,- (empat puluh miliyar rupiah), Huruf D “ Setiap orang yang melakukan Niaga tanpa Izin dipidana 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 30.000.000.000.000,- (tiga puluh miliyar rupiah). c. Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana berbunyi “ Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan (ancaman sama dengan ancaman pasal pokok).
Polisi juga telah mengamankan barang bukti Kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt. 299 No. 7678/Bc, 2016 Ga No. 1566/L, Bahan Bakar Minyak Jenis Solar kurang lebih 60.000 (enam puluh ribu) liter, Dokumen Kapal KM. Cahaya Budi Makmur 1122 Gt. 299 No. 7678/Bc, 2016 Ga No. 1566/L , SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), SPB (Surat Persetujuan Berlayar), SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan).
Para tersangka, Menirut Kombes Hadi dala, modus Operandinya membeli BBM Jenis Solar dengan harga murah di tangkahan dan menjual kembali di perairan Pantai Barat Sumatera menggunakan Kapal yang tidak sesuai dengan peruntukannya dengan menyimpan BBM jenis solar tersebut di Palka Kapal.
"Mereka mengelabuhi petugas, serta untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan BBM tersebut,"terang Kombes Hadi.
Menurut Hadi, kasus ini bermula pada 30 Juli 2022 lalu Kapal Motor (KM) Cahaya Budi Makmur 1122 Gt 299 Nomor 7678/Bc atas perintah dari Sdr BD, berangkat dari Pelabuhan Nizam Muara Baru Jakarta menuju Sibolga dengan Nakhoda Inisial TH beserta 18 Abk.
Lalu, pada 06 Agustus 2022 Kapal Km. Cahaya Budi Makmur 1122 Gt. 299 No. 7678/Bc tiba di TPI Sibolga, dan pada tanggal 08 Agustus 2022 menuju ke Gudang Rustam untuk mengisi BBM jenis Solar sebanyak 30 (Tiga Puluh) Ton.
Pada tanggal 09 Agustus 2022 berlayar menuju ke Perairan Pantai Barat Sumatera untuk mengoper BBM Solar tersebut ke Kapal KM. Cahaya Budi Express Sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) Ton dan pada tanggal 15 Agustus 2022 kembali bersandar ke TPI Sibolga.
Selanjuntya, pada tanggal 20 Agustus 2022 Kapal KM. Cahaya Budi Makmur 1122 Gt. 299 No. 7678/Bc bergeser ke Tangkahan PT. ASSA untuk Mengisi BBM jenis Solar
sebanyak 48 (empat puluh delapan) Ton dari Tangki 2 (Dua) Mobil Pertamina
warna biru, kemudian bersandar kembali di TPI Sibolga.