Petugas Sat Pol Airud Polres Sibolga Tangkap 48 Ton BBM Ilegal di Perairan Poncan
Sebanyak 48 ton bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi digagalkan penyelundupannya oleh petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Po Airud) Polres
Pada tanggal 04 September 2022 kapal KM. Cahaya Budi Makmur 1122 GT. 299
No. 7678/BC menuju ke Tangkahan Rustam untuk kembali mengisi BBM jenis solar
sebanyak 30 (tiga puluh) Ton, kemudian berlayar menuju ke perairan pantai barat
sumatera, karena mengalami kerusakan sehingga kapal kembali ke TPI sibolga.
Pada tanggal 12 September 2022 Kapal bersandar di TPI Sibolga untuk memperbaiki Kapal, kemudian pada tanggal 18 September 2022 sekira Pukul 05.00 WIB kembali berlayar, kemudian Polisi Perairan Polres Sibolga melakukan penangkapan di Perairan Poncan Sibolga.
BBM tersbut bersumber dari 2 Lokasi yaitu Tangkahan PT ASSA dan Tangkahan Rustam.
Sumber BBM dari WG (Medan) sebanyak 48 Ton dipesan oleh BD (Jakarta) kepada WG (medan) dengan perantaraan ST (sibolga) dengan harga Rp 9.500/Liter kemudian dijual oleh ST (sibolga) kepada BD (Jakarta) dengan Harga Rp 10.200/liter. Keuntungan yang didapatkan ST (sibolga) dari hasil penjualan sebesar Rp 7.200.000. (Rp 150/liter x 48 Ton), Rp 50 x 48 Ton = Rp 2.400.000,- untuk pembayaran sewa tempat (PT ASSA).
Sedangkan Sumber BBM berjumlah 60 Ton belum diketahui, Pemesanan BBM Solar oleh BD
(Jakarta) dengan perantaraan V (sibolga) masih dalam pencarian Polri, dibagi dalam 2 tahap yaitu 30 Ton pertama sudah terjual 22 Ton ke Kapal KM. Cahaya Budi Ekspres di Pantai Barat Sumatera. 30 Ton Kedua belum sempat terjual.
Pengungkjapak kasus ini bermula, padaMinggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 06.00 WIB di Posisi Perairan Pulau Poncan Sibolga, Sat Polair Polres Sibolga melakukan penyelidikan terkait
adanya Penyalahgunaan BBM Jenis Solar.
Pada saat melaksanakan Patroli Sat Polair Polres Sibolga menemukan 1 unit kapal
yang dicurigai bermuatan BBM jenis Solar, selanjutnya dilakukan pemeriksaan
dokumen-dokumen serta muatan kapal KM. Cahaya Budi Makmur 1122 Gt. 299 No.
7678/Bc, 2016 Ga No. 1566/L.
Hasil pemeriksaan Sat Polair Polres Sibolga mendapati adanya BBM Jenis Solar yang
tersimpan di dalam Palka Kapal. Adapun Dokumen yang dapat ditunjukkan oleh Nahkoda berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) terkait dokumen pengangkutan BBM tidak dapat ditunjukkan oleh Nahkoda Kapal.
Selanjutnya Personil Sat Polair mengamankan Nahkoda beserta 18 ABK dan Bahan
Bakar minyak jenis solar ke Kantor Sat Polair Polres Sibolga untuk Pemeriksaan
Lanjut Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku di NKRI. Polisi lalu melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti serta memerisa saksi-saksi dan pelaku dan mendalami kasus tersbut.
Polisi juga telah melakukan Penahanan Terhadap 6 (enam) orang Pelaku, termasuk melakukan Pemeriksaan Saksi-saksi dari Pertamina. Selanjuntya, melakukan Pengambilan Sempel BBM Jenis Solar yang berada Palka KM Cahaya Budi Makmur dengan disaksikan oleh PT, Pertamina Cabang sibolga dan 2
Tersangka.
Polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yaitu V, WG, BD dan ER termasuk pemeriksaan Saksi Ahli dari BPH Migas dan emeriksaan Laboratories terhadap Sample BBM Solar yang selanjuntya berkas perkara diajukan kepada JPU. (Jun-tribun-medan.com).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 48 Ton BBM Ilegal Diamankan Sat Pol Air Polres Sibolga di Perairan Poncan, 6 Tersangka Ditangkap,