Haba Medan

Terima Uang untuk Urus Perkara, Anggota Polisi Diperiksa Propam

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Bripka K Ginting yang disebut terima uang Rp 5 juta itu bakal menjalani ...

Editor: Muliadi Gani
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Terima Uang untuk Urus Perkara, Anggota Polisi Diperiksa Propam 

PROHABA.CO, MEDAN - Bripka K Ginting, anggota Polrestabes Medan yang dituding terima uang Rp 5 juta tapi tidak melanjutkan perkara dikabarkan tengah diperiksa Propam.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Bripka K Ginting yang disebut terima uang Rp 5 juta itu bakal menjalani pemeriksaan di Propam.

Kasus dugaan terima uang Rp 5 juta ini pun tengah didalami Propam Polrestabes Medan guna mengungkap kebenarannya.

"Sekarang dalam pendalaman fungsi Propam," kata Fathir, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Seorang Polwan di Maluku Diduga Selingkuh dengan 2 Anggota, Suami yang Juga Polisi Lapor ke Propam

Baca juga: Warga Ambil Paksa Ball Press Ilegal saat Diamankan Bea Cukai Teluknibung

Fathir menjelaskan, bahwa peristiwa Bripka K Ginting dimaki-maki pelapor berinisial KR berlangsung beberapa hari lalu.

Saat itu KR datang menanyakan kejelasan kasus yang ia laporkan.

KR mengatakan, tip kali ditanya kelanjutan laporannya, Bripka K Ginting cuma minta pelapor bersabar.

Saat ditanya apa hasil penyidikan, tak ada penjelasan lebih lanjut.

Bahkan, KR mengaku uangnya sudah habis jutaan untuk membayar Bripka K Ginting.

Dari keterangan Fathir, kasus yang dilaporkan sudah bergulir sejak Juli 2016.

Fathir mengatakan, bahwa pihak KR melaporkan ibunya dalam kasus dugaan pemalsuan surat menyangkut pembagian harta warisan.

Baca juga: Gerung: Kasus Ferdy Sambo Dapat Kacaukan Agenda Strategis Nasional

Baca juga: Rumah Estelle Linden Dibobol Orang Tak Dikenal

Dalam surat warisan itu, pihak KR tidak tercatat sebagai penerima, sebagaimana saudaranya yang lain.

Belakangan, harta warisan berupa rumah dijual, dan hasilnya dipakai untuk mengobati ibunya yang sakit.

"Kemudian berjalannya waktu, ibunya meninggal di tahun 2019.

Karena meninggal, perkara itu dihentikan karena yang dilaporkan ibunya," kata Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved