Kriminal

28 PNS di Ponorogo Terlibat Calo Penerimaan Guru P3K

Sebanyak 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Ponorogo, satu pegawai swasta, dan satu pensiunan PNS diduga terlibat dalam kasus ...

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Ilustrasi Penipuan 

“Kesimpulannya ternyata yang terlibat pihak swasta inisialnya D berasal dari Jombang.

Baca juga: Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara,Terkait Penipuan CPNS

Baca juga: Boyamin: Jika Masih Mangkir KPK Harus Jemput Paksa Lukas Enembe

Satu pensiunan pejabat ASN inisial S, dan pejabat fungsional berinisial S serta 27 P3K,” jelas Andi.

Peran P3K dalam kasus ini turut merekrut dan membantu mengumpulkan ijazah dan uang yang sudah dinyatakan lulus tes.

Namun uang itu tidak disimpan P3K lantaran langsung diserahkan kepada D.

Total uang yang sudah terkumpul dan disetor ke D sebanyak Rp 600 juta dengan besaran setoran mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 70 juta per orang.

Sedangkan ijazah yang masih tertahan di D sebanyak 16 lembar karena P3K belum membayar komitmen setelah dinyatakan lulus.

Sementara total korban kasus ini sebanyak 27 orang.

Terhadap kasus itu, tim telah memutuskan memberikan sanksi kepada 28 ASN yang terlibat.

Khusus untuk PNS diberikan sanksi berat dengan pembebasan jabatan. Sementara 27 P3K dikenakan sanksi sesuai peran dan kesalahannya.

“P3K yang dikenakan sanksi sedang berat sebanyak 3, sedang-sedang sebanyak 9 orang dan sedang ringan sebanyak 15 orang.

Untuk yang dikenakan sanksi berat dikenakan pemotongan gaji lima persen selama 12 bulan,” tutur Andi.

Andi menambahkan Pemkab Ponorogo menginginkan agar D dan S yang terlibat dalam praktik percaloan penerimaan P3K diproses hukum di Polres Ponorogo.

(kompas.com)

Baca juga: 46 WNI Calon Haji Furoda Dipulangkan ke Indonesia, Simak Perbedaan Haji Furoda dan Haji Reguler

Baca juga: Personel Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Polisi Gadungan, Lakukan Penipuan Rp 506 Juta 

Baca juga: Respons Menteri PANRB soal Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved