Berita Langsa

Petugas Kebersihan Bobol Lab Sekolah, Gasak 79 Unit Tab dan 10 Laptop

Aparat juga meringkustersangka pelaku berinisial SUH (31), warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Timur yang tidak lain merupakan petugas kebersihan ...

Editor: Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
Tersangka SUH diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa karena membobol sekolah tempat ia bekerja. 

Penadah Melarikan Diri

PROHABA.CO, LANGSA - Aparat Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pembobolan laboratorium (lab) komputer SMK Negeri 3 Kota Langsa.

Aparat juga meringkustersangka pelaku berinisial SUH (31), warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Timur yang tidak lain merupakan petugas kebersihan (cleaning service) di sekolah itu.

Tersangka SUH sudah sangat paham seluk-beluk sekolah dan telah berkali-kali masuk ke lab tersebut sejak April- September 2022.

“Tersangka SUH diamankan pada tanggal 13 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya,” ujar Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, Jumat (23/9/2022) pagi.

Baca juga: Penadah Motor Curian dan Begal yang Beraksi di Ratusan TKP Diringkus Polisi

Menurut Kasat Reskrim, tersangka SUH melakukan tindak pidana pencurian di ruangan laboratorium komputer di SMK Negeri 3 Langsa melalui jendela.

Jendela labor itu oleh pelaku sebelumnya sudah dirusak menggunakan obeng.

Setelah itu, pelaku mengambil kunci lemari tempat penyimpanan tablet (tab) dan Laptop SMK Negeri 3 Langsa.

Tidak tanggung-tanggung selama April-September itu pelaku yang telah berkali-kali masuk ke lab tersebut berhasil menggasak 79 unit tab merek Advan warna hitam dan 10 unit laptop merek Lenovo.

Setiap kali berhasil mencuri tab dan laptop, tersangka selama ini menjual barang hasil curiannya kepada J yang kini buron.

Baca juga: Medina Zein Pingsan Saat akan Dikembalikan ke Rutan

Baca juga: Diduga Deprisi Karena Usahanya Bangkrut, Wanita Tabrakkan Diri ke Kereta Api

Namun, nama dan foto pria ini sudah dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka SUH menjual tap dan laptop kepada J sebanyak 78 unit dengan harga per unitnya 500.000 rupiah,” jelasnya.

Sedangkan 1 unit tab lagi tersangka SUH jual juga kepada S seharga Rp500.000.

Menurut Iptu Imam Azis, dalam penangkapan ini pihak berwajib juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z Nopol 6021 FK sebagai alat bantu transportasi tersangkan dalam melakukan kejahatan.

Barang bukti lainnya adalah sebuah obeng, sebuah handphone merek Xiaomi warna putih, dan 1 unit tab merek Advan warna hitam milik SMKN 3 Langsa.

Sebelum tersangka utama SUH ditangkap, tanggal 13 September 2022 diperoleh informasi dari S bahwa ia telah membeli 1 unit tab merek Advan warna hitam dari SUH.

Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan SUH pada 13 September di rumahnya.

“Saat tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku tidak ada barang-barang dari hasil pencurian pelaku,” jelasnya. (zb)

Baca juga: Tiga Tersangka Pencuri dan Penadah HP Diringkus Polisi

Baca juga: 79 Tab dan 10 Laptop di Laboratorium SMKN 3 Langsa Hilang, Ternyata Dicuri oleh Orang Dalam

Baca juga: Lima Muncikari Ditangkap di Hotel Pasar Minggu, Satu Anak di Bawah Umur

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved