Kasus
Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Kena OTT KPK
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati merupakan hakim agung Mahkamah Agung (MA) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi
PROHABA.CO, JAKARTA - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati merupakan hakim agung Mahkamah Agung (MA) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah melakukan OTT pada Kamis (22/9/2022), KPK akhirnya menetapkan Hakim Agung SudrajadDimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya. Ia diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.
“Penyidik menetapkan sebanyak sepuluh orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews. com.
Baca juga: KPK OTT Hakim Agung Mahkamah Agung, Uang Ikut Diamankan
Sepuluh orang tersebut terdiri atas enam orang tersangka penerima suap dan empat orang tersangka pemberi suap.
Sudrajad Dimyati menjadi tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya, yakni Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi, dan Albasri.
Sementara, empat tersangka pemberi suap, yaitu dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Profil Sudrajad Dimyati
Lantas, siapakah Sudrajad Dimyati, hakim yang kini ditetapkan sebagai tersangka?
Penelusuran Tribunnews. com, Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pada tahun 2014 setelah ia lolos fit and proper test di DPR.
Pada tahun sebelumnya, Sudrajad Dimyati juga mencalonkan diri sebagai Hakim Agung MA, tetapi gagal karena ia tersandung dugaan suap terkait lobi pemilihan hakim agung di toilet.
Baca juga: Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi Turnamen Tsunami Cup
Baca juga: Intan Nuraini Kesal Sama Suami Tak Tahu Dirinya Artis, Tapi Aku Cinta Dia
Kala itu, ia diduga melakukan lobi dengan Anggota DPR Fraksi PKB, Baharuddin Nashori di toilet.
Namun, dugaan suap itu akhirnya dinyatakan MA tidak terbukti.
“Hasil klarifikasi Tim Pengawas MA atas Hakim Sudrajad menyatakan bahwa Sudrajad tidak bersalah,” pungkas Kepala Biro hukum dan humas MA Ridwan Mansyur, Jumat, 27 September 2013,sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Sebelum menjadi hakim agung MA, Sudrajad Dimyati pernah menduduki sejumlah posisi.
Berdasarkan catatan di akun Facebooknya, di antaranya ia pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dikutip dari laman Ikahi, Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 atau saat ini berusia 64 tahun.
Lulus dari SMAN 3 Yogyakarta, ia menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
(Tribunnews.com)
Baca juga: Mahkamah Agung Sunat Hukuman Edhy Prabowo
Baca juga: Boyamin: Jika Masih Mangkir KPK Harus Jemput Paksa Lukas Enembe
Baca juga: Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Amankan Pecahan Dollar dan Sejumlah Bukti