Kriminal
Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi Turnamen Tsunami Cup
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis dua terdakwa kasus korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis dua terdakwa kasus korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.
Kedua terdakwa yaitu Ketua Panitia dan Ketua Tim KonsultasProfesional AWSC, MSA dan SBS masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu tahun kurungan.
Putusan itu dibacakan secara terpisah (dua berkas) dalam sidang pamungkas oleh Ketua Majelis Hakim, Muhifuddin SH MH di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Kejari Singkil Tahan Tersangka Korupsi, Pelajar NU Kirim Papan Bunga
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh yang sebelumnya menuntut terdakwa MSA selama 6,6 tahun dan SBS selama 4 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dengan melanggar pasal 3 (subsider) yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,8 miliar lebih dari total anggaran Rp 5,4 miliar dari APBA tahun 2017.
Dalam amar putusan, terdakwa MSA juga dibebani membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1 miliar atau diganti subsider 1 tahun kurungan apabila tidak sanggup melunasinya.
Sedangkan terhadap SBS, majelis hakim meminta jaksa penuntut untuk menyita uang pengganti dari terdakwa sebesar Rp 693 juta dan mengembalikan Rp 173 juta kepada terdakwa.
Baca juga: Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak yang Korupsi Dana Taspen Rp 785 Juta Ditangkap
Terhadap putusan itu, baik jaksa penuntut maupun penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh atau tidak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh menggelar turnamen sepakbola bertaraf internasional ‘Aceh World Solidarity Cup’ yang dipusatkan di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh pada 2-6 Desember 2017.
Kegiatan yang diikuti empat negara, yaitu Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia dan Brunei Darussalam itu dilaunching Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dengan tujuan untuk mengembalikan prestasi sepakbola Aceh. (mas)
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Migor, Dirjen Kemendag Juga Dijerat UU Tipikor
Baca juga: Seorang Remaja Putri Ditelanjangi Temannya
Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Anak Tiri yang Masih 12 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Persidangan-kasus-korupsi-turnamen-sepakbola-internasional-Tsunami-Cup-tahun-2017.jpg)