Kasus
KPK OTT Hakim Agung Mahkamah Agung, Uang Ikut Diamankan
“Benar KPK hari inimelakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Kamis (22/9/2022) secara paralel di Jakarta dan Semarang.
Salah satu pihak yang tercokok dalam giat OTT kali ini adalah seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
“Benar KPK hari inimelakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Selain seorang hakim agung di MA, tim KPK turut mengamankan sejumlah uang.
Baca juga: KPK Usut Korupsi Dana UMKM, Ada Oknum Menikmati Miliaran Rupiah
Baca juga: Rossa Mengaku Sukanya Sama yang Sipit-Sipit
Baca juga: Mantan Bupati Tanah Bambu, Mardani H Maming Diburu dan Masuk Buronan KPK
Namun, Ghufron tidak memerinci nominal uang dimaksud, juga identitas hakim yang ditangkap.
“KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan. Mohon bersabar tim KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil,” kata Ghufron.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
(Tribunnews. com)
Baca juga: Rumah Gubernur Papua Dijaga Massa Usai Jadi Tersangka KPK
Baca juga: Polisi Tangani Kasus Dugaan Korupsi, Diduga Melibatkan Tiga Oknum Anggota Dewan
Baca juga: Berusaha Suap Petugas Imigrasi, Dua Pria Dicokok di Bandara Kualanamu