Berita Aceh Utara
Terdakwa Ikut Buang Mayat Korban Sidang Kasus Pria Bunuh Sopir Grab
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin (26/9/2022) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan wanita sopir
Sesampai di kawasan Gunung Salak, Dusun Jabal Antara Desa Alue Dua Kecamatan Nisam Antara, Nurdin mulai beraksi.
Nurdin yang duduk di belakang tersebut melilit leher korban dengan tali Safety Belt, sehingga korban meninggal karena tercekik.
Lalu, Nurdin dan terdakwa menarik mayat korban dari dalam mobil, kemudian mengayunkan untuk membuang ke dalam lereng lembah sekitar lima meter dari bahu jalan, sekitaran Gunung Salak.
Lalu, Yuni Safrizal menyetir Mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi BK 1521 ZP, tersebut ke arah Bireuen.
Kasus itu kemudian terungkap setelah ditemukan jenazah korban, Minggu pada Juni 2021.
Baca juga: Pria Lansia Diduga Bunuh Diri, Penyakit Diabetes yang tak Kunjung Sembuh Disinyalir Jadi Penyebab
Nazaruddin ditangkap polisi pada 4 Juli 2022.
Sedangkan Nurdin diciduk Jambi dan Yuni di Aceh Besar.
Usai mendengar materi dakwaan hakim menunda sidang tersebut, Senin (3/10/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam Proses Kasasi
Sebelumnya, kedua terdakwa yakni Muhammad Yuni alias Safrizal alias Izal YS (29) warga Desa Laksamana, Kecamatan Jeumpa, Bireuen dan Nurdin alias Yan (42) warga Jalan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riausudah menjalani sidang.
Keduanya divonis oleh hakim PN Lhoksukon masing-masing 20 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, lalu Kejari Aceh Utara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Hakim PT Banda Aceh kemudian menguatkan putusan PN Lhoksukon.
Karena itu, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, karena vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Saat ini kasus tersebut dalam proses kasasi. (jaf)
Baca juga: Media Asing Ikut Soroti Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Baca juga: Dugaan Bunuh Diri Anggota Polres Aceh Timur, Berikut Penjelasan Polda Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan-2.jpg)