Kasus

KPK Geledah Rumah dan Kantor Pihak yang Terlibat Suap Garuda

Komisi Pemberantasan Kourupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor sejumlah pihak yang diduga terkait dengan tindak pidana suap pengadaan pesawat Airbus

Editor: Muliadi Gani
kompas.com
Gedung KPK. 

Menurutnya, kasus tersebut rumit dengan lokasi perbuatan pidana melewati batas negara.

“Modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," ujar Ali.

Sejumlah pihak telah dinyatakan bersalah dalam perkara ini.

Mereka adalah mantan Direktur Utama garuda Emirsyah Satar yang divonis 8 tahun penjara, pemilik PT Mugi Rekso Abadi Seotikno Soedarjo divonis 6 tahun, dan eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Soedigno divonis 8 tahun penjara.

(kompas.com)

Baca juga: Kejagung Gelar Perkara Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Pekan Depan

Baca juga: Dapat Gaji Ratusan Juta, Hakim Agung Masih Juga Korupsi

Baca juga: Shalat dan Ibadah Lainnya Rajin Tapi Rezeki Masih Seret, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Penyebabnya

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved