Kasus
Irjen Teddy Minahasa Terlibat Penjualan Barang Bukti Narkoba, Terancam Dipecat dan Dipidana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat soal penjualan barang bukti (barbuk) narkoba ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat soal penjualan barang bukti (barbuk) narkoba.
“Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual (barbuk narkoba) kita sudah dapatkan, namun secara teknis nanti Pak Kapolda (Polda Metro Jaya) yang akan menjelaskan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sementaraitu, sempat beredar informasi bahwa Irjen Teddy Minahasa menjual barang bukti atau barbuk narkoba sebanyak 5 kg kepada seorang “mami” di Sumatera Barat (Sumbar).
“Untuk mengecek terkait dengan proses penanganan pengungkapan pada saat di Bukittinggi, dan tentunya ini menjadi bagian SOP yang harus kita perbaiki ke depan,” ujarnya.
Kapolri sebelumnya menjelaskan bahwa terungkapnya keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya lantas mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.
Baca juga: Ini Pengakuan Irjen Teddy Minahasa ke Teman Sekolahnya, Ternyata Kenyataannya
Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri berpangkat AKBP, yakni mantan kapolres Bukittinggi.
“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM,” ujar Kapolri.
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa.
Saat ini, Irjen Teddy Minahasa masih berada di bawah penanganan Divisi Propam Polri dan ditempatkan di ruang khusus.
Padahal, Teddy Minahasa akan dilantik jadi Kapolda Jatim, apalagi dari hasil tes urine dan tes rambut, yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.
Akibat kesalahannya tersebut, Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat dan dipidana.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba bakal menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Propam dan terancam dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Diduga Terlibat Penjualan Barang Bukti Narkoba, Ada 3 Oknum Lain Ikut Serta
“Terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit juga meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran untuk melanjutkan penyidikan kasus pidana yang melibatkan Teddy Minahasa.
“Jadi, ada dua hal, proses etik dan proses pidana,” ucap Sigit.
Saat ini Teddy Minahasa ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Divpropam Polri.
Dia baru saja diberi jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.
Nico dicopot dari jabatan Kapolda Jawa Timur ekses dari Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.
Kini dia menduduki posisi Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya (Sahlisosbud).
Sigit mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba terkuak dari proses penangkapan tiga orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra Ditangkap karena Diduga Terlibat Narkoba
“Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil,” kata Sigit.
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara dari keterangan 3 orang yang lebih dulu ditangkap.
Dari pengembangan perkara ditemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba tersebut.
Polisi yang diduga terlibat peredaran narkoba itu adalah seorang Bripka, seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.
Penyidikan, kata Sigit, kemudian dikembangkan lagi hingga mengarah kepada seorang pengedar.
Dari sang pengedar itu, kata Sigit, penyidik menemukan ada keterlibatan seorang polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
“Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM.
Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan,” kata Sigit.
Lantas pada Jumat (14/10/2022) pagi dilaksanakan gelar perkara dan menyatakan saat ini Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar.
Siangnya, statusnya sudah ditingkatkan sebagai tersangka penjual barang bukti narkoba dan juga mengonsumsi narkoba.
(Kompas.com)
Baca juga: IPW Menduga Irjen Teddy Minahasa Tak Hanya Pemakai Narkoba, Tapi Tahu Jaringannya
Baca juga: Aiptu Jepri Tewas Tertimbun Longsor di Bogor Saat Patroli
Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Tolak Pengunduran Diri Irjen Sambo