Kasus

Pakar: Dugaan Pelecehan Brigadir J Tak Bisa Jadi Alasan Pemaaf bagi Sambo

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dugaan pelecehan seksual terhadap terdakwa pembunuhan berencana Putri

Editor: Muliadi Gani
FOTO: KOMPAS.COM
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Yosua disebut berada di dalam kamar Putri selama 15 menit.

Sehari kemudian, Putri beserta Yosua, Ricky, Eliezer, Kuat, dan Susi (asisten rumah tangga) pulang ke Jakarta.

Saat berada di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 nomor 29, Putri mengaku kepada Ferdy Sambo dilecehkan Yosua.

Dalam dakwaan disebutkan Ferdy Sambo kemudian menyusun rencana untuk membunuh Yosua.

Sedangkan menurut nota keberatan (eksepsi), Sambo menyebut Yosua melecehkan Putri yang sedang tidur di kamar rumah Magelang.

Bahkan, menurut eksepsi, saat itu Yosua mengancam akan menembak Putri, Sambo, serta anak-anaknya.

Karena mendengar ada suara langkah kaki, Yosua kemudian panik dan meminta Putri yang meronta-ronta supaya diam.

Menurut eksepsi, Kuat yang sedang merokok di teras melihat Yosua ke luar dari kamar Putri dengan mengendap-endap.

Setelah itu, Kuat meminta Yosua untuk tidak mendekati kamar Putri.

Kuat juga menyatakan supaya Putri melaporkan kejadian itu kepada Sambo.

Alhasil, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua, walaupun dia belum mengonfirmasi dugaan pelecehan itu.

(Kompas.com)

Baca juga: LPSK Sebut Putri Candrawathi Pemohon Paling Unik, Minta Perlindungan tapi Tak Mau Sampaikan Apapun

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Pakai Baju Tahanan 077, Mengaku Ikhlas Ditahan

Baca juga: Komnas Perempuan Yakin Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadir J

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved