Peredaran Narkoba dari Lapas
Parah, Narapidana Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas di Jakarta
Seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di dalam salah satu lembaga permasyarakatan (Lapas) Jakarta mengendalikan narkoba.
Seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di dalam salah satu lembaga permasyarakatan (Lapas) Jakarta mengendalikan narkoba.
PROHABA.CO, JAKARTA - Seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di dalam salah satu lembaga permasyarakatan (Lapas) Jakarta mengendalikan narkoba.
Bahkan seorang keponakannya ikut teribat sebagai pengedar barang haram tersebut.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang AKP Fiernando Adriansyah mengatakan, RY (36) dan CA (23) yang ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu memiliki kekerabatan sebagai paman dan keponakan.
Mulanya polisi menangkap CA setelah menyamar sebagai pembeli dan sepakat untuk bertransaksi narkoba di Jalan H Mencong, Ciledug, Kota Tangerang.
Di sana polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,60 gram.
"Petugas kami melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan kembali narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket, jika ditotalkan sebanyak 19,38 gram berhasil diamankan," kata Fiernando dikutip dari keterangannya, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi dan Narkoba, Keuchik dan Bendahara Gampong Ditahan
Baca juga: Terlibat Narkoba Empat Anggota Polri Dipecat Tidak Hormat, Ini Penegasan Kapolres
Baca juga: Pengedar Narkoba Asal Aceh Ditangkap di Inhu, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi
CA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RY yang tak lain merupakan pamannya sendiri.
Adapun RY adalah narapidana yang masih menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jakarta.
"Anggota langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RY yang merupakan paman dari saudara CA," ucap Fiernando.
Menurut Fiernando, RY mengakui perbuatannya telah mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi yang kemudian diedarkan keponakannya, yakni CA.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Kini Terancam Hukuman Mati
"Kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya di antaranya satu pak plastik klip kecil, satu timbangan elektrik, satu unit handphone merek Vivo Y12 i warna biru casing hitam," jelas Fiernando.
Akibat perbuatannya, Fiernando berujar, kedua pelaku dijerat Pasal 114 subsider 112 jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Kompas.comReza Agustian)
Baca juga: Tujuh Tahanan Kasus Curanmor dan Narkoba Kabur dari Sel Polsek Jatiasih, Lima Sudah Tertangkap
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Terlibat Penjualan Barang Bukti Narkoba, Terancam Dipecat dan Dipidana
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Diduga Terlibat Penjualan Barang Bukti Narkoba, Ada 3 Oknum Lain Ikut Serta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas di Jakarta, Keponakannya Jadi Pengedar",