Ayah dan Anak Asal Aceh Besar Kompak Lakukan Kejahatan, Curi Emas 62 Mayam Plus Uang Rp 10 Juta
Parah, seorang ayah berinisial BUR (50) dan anak laki-lakinya MF (32) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar, kompak melakukan aksi kejahata
Parah, seorang ayah berinisial BUR (50) dan anak laki-lakinya MF (32) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar, kompak melakukan aksi kejahatan.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Parah, seorang ayah berinisial BUR (50) dan anak laki-lakinya MF (32) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar, kompak melakukan aksi kejahatan.
Keduanya terlibat pencurian emas 62 mayam plus uang Rp 10 juta milik Novi Susilawati (33), di rumah korban kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Selasa (9/8/2022) lalu.
Akhirnya pelaku diringkus personel Tim Rimueng Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe, dimana pelaku MF (32) lari ke Lhokseumawe.
Pria tersebut ditangkap di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.
Setelah menangkap MF, polisi kemudian meringkus tersangka BUR, yang tak lain ayah dari MF.
BUR ditangkap di salah satu gampong di Aceh Besar berdasarkan pengembangan dari sang anak.
Pelaku BUR ternyata ikut menyembunyikan sisa gelang emas curian itu 10 mayam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Waduh, Poisi Tangkap Siswa SMA, Terlibat Penganiayaan dan Pencurian Handphone di Luwuk Banggai
Baca juga: Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor Beraksi Dini hari, Gasak Dua Motor di Indekos Lubang Buaya
Baca juga: Tiga Polres, Dua Polda Kerja Sama Ringkus 4 Pelaku Pencurian di Gudang Kopi & Alat Excavator
"Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka MF selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu dua bulan lebih, tetapi akhirnya tersangka MF berhasil ditangkap di Lhokseumawe yang juga ikut dibantu Satreskrim Polres Lhokseumawe," kata Fadillah.
Mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban Novi Susilawati tidak berada di rumahnya kala itu. Saat kejadian Novi sedang berada di tempat kerjanya.
Melihat korban tak ada dirumah, MF kemudian melancarkan aksinya. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban yang memberitahukan bahwa rumahnya disantroni maling dengan bukti lainnya barang dalam rumahnya berhamburan.

"Kemudian, korban kembali dari tempat ia bekerja dan melihat isi lemari tempat disimpannya barang berharga tersebut telah hilang," jelasnya.
Mengetahui barang berharga berupa emas dan uang tunai raib digondol maling, korban keesokan harinya melaporkan kejadian ke Polresta Banda Aceh.
"Korban Novi melaporkan kejadian yang dialaminya esok hari sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/356/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 10 Agustus 2022," kata Kasat Reskrim.