Kasus
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan ...
Dari integrasi hasil tes, tidak ada indikasi ke arah malingering atau tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami).
Baca juga: DAFTAR 23 Obat Sirup Anak yang Aman Menurut BPOM, Bisa Dikonsumsi Sesuai Aturan Pakai
"Informasi yang disampaikan Putri Candrawathi yang menurut Putri Candrawathi dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel," ujar kuasa hukum.
Pengabaian keterangan-keterangan tersebut oleh Jaksa, kata Novia, mencederai aspek esensial surat dakwaan.
Padahal, surat dakwaan merupakan dasar atau landasan dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana serta sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh Majelis Hakim.
Lebih dari itu, menyebabkan tidak tercapainya rasa keadilan bagi semua pihak, baik bagi terdakwa ataupun korban.
"Berdasarkan uraian tersebut, perlu dipertanyakan kenapa Penuntut Umum tidak menguraikan dan bahkan menghilangkan sebagian rangkaian peristiwa penting sehingga rangkaian peristiwa tersebut tidak utuh dan lengkap," ujar Novia.
(kompas.com)
Baca juga: LPSK Sebut Putri Candrawathi Pemohon Paling Unik, Minta Perlindungan tapi Tak Mau Sampaikan Apapun
Baca juga: FAKTA BARU, AKBP Dody Berkali-kali Tolak Permintaan Irjen Teddy Minahasa untuk Sisihkan Sabu Sitaan
Baca juga: Apotek di Semarang Tetap Jual Obat Sirop, Ini Alasan Para Petugas