Kriminal
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Musnahkan Dua Hektare Ladang Ganja di perkebunan Dedamar
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah memusnahkan dua hektare ladang ganja di kawasan perkebunan Dedamar, Desa Kemenyen, ...
Editor:
Muliadi Gani
SERAMBI/ROMADANI
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim, bersama Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan dan personel melakukan pemusnahan ganja dengan cara dibakar di perkebunan Dedamar, Kampung Kemenyen, Kecamatan Bintang, Minggu (30/10/2022).
Namun setelah dilakukan pemantauan terdapat lebih 200 batang ganja.
“Setelah kami lihat ke ladang ganja, ternyata lebih 200 pohon ganja yang ditanam di kebun yang luasnya 2 hektare,” terang Nulhakim.
Saat ini, Polres Aceh Tengah sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Rutan Kelas Polres Aceh Tengah.
“Barang bukti sebahagian kita musnahkan dan sebahagian kita bawa ke Mapolres Aceh Tengah,” kata dia.(rd)
Baca juga: Kapolres Aceh Besar Pimpin Pemusnahan 4 Hektare Ladang Ganja di Kuta Cot Glie
Baca juga: Baru 3 Hari Lalu Penemuan Ladang Ganja, Polres Pidie Kembali usnahkan 2.600 Batang Ganja di Tangse
Baca juga: Seorang Santri di Pagaran Tapah Diduga Dianiaya, Korban Ditemukan Meninggal di Kolam