Berita Aceh Tengah
Polisi Ringkus Wanita Cantik Pencuri Sepmor
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, meringkus HK (19), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
TAKENGON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, meringkus HK (19), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Gadis berparas cantik itu ditangkap di Kompleks Paya Ilang Takengon.
Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di mapolres setempat.
Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK melalui Kasatreskrim, AKP Erjan Dasmi, Senin (7/11/2022).
"Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merek Honda BL5274 KAI tahun 2018 dengan nomor rangka MH1JM3115JK954129 dengan nomor mesin JM31E1948694 sudah kita amankan," kata AKP Erjan.
Menurutnya, peristiwa curanmor bermula pada 1 November 2022, tersangka HK (19) meminjam sepeda motor korban sekitar pukul 10.00 WIB.
Lalu tersangka pada kesempatan itu membuat kunci duplikat di kawasan terminal lama Takengon.
Setelah itu keesokan harinya, Rabu (2/11/2022) sekira pukul 06.00 WIB, tersangka mengajak korban ke Pasar Paya Ilang Takengon untuk belanja.
Setelah itu korban menyuruh tersangka mencari belanjaan sayuran namun setelah itu tersangka langsung pergi ke arah parkiran sepeda motor.
Lalu tersangka langsung membawa sepeda motor itu ke arah Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen, untuk menyimpan sepeda motor korban.
"Setelah disimpan tersangka pulang ke pasar Oaya Ilang Takengon untuk menjumpai korban dan mengatakan bahwa sayuran yang dicari tersebut tidak ada," kata Kasatreskrim Polres Aceh Tengah mengutip keterangan tersangka.
Baca juga: Memasukkan Barang Curian ke Tas Ransel, Seorang Pencuri Diamuk Massa, Seorang Pelaku Berhasil Kabur
Baca juga: Kurang 24 Jam Empat Pencuri 10 Lembar Pintu Besi dari Toko di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Selanjutnya korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran sebelumnya.
"Tersangka berpura-pura membantu korban untuk mencari sepeda motor tersebut," kata Kasat Reskrim.
Selanjutnya, pada Kamis (3/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB tersangka mengambil sepeda motor untuk membuka dan menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari-hari.
Akhirnya Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di rumahnya pada Sabtu (5/11/2022).
"Saat ini tersangka HK sudah diamankan di ruangan Unit Opnal Sateskrim Polres Aceh Tengah guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Erjan Dasmi.
Tersangka HK dijerat dengan Pasal 632 dan 632 tentang pencurian. (rd)
Baca juga: Aksinya Viral di Medsos, Pencuri Uang di Kotak Amal Serahkan Diri
Baca juga: Kabur Saat Ditangkap, Residivis Pencuri Sepmor di Bima Didor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolres-Aceh-Tengah-AKBP-Nurochman-Nulhakim.jpg)