Berita Kutaraja

Wartawan di Aceh Tengah Diancam Bunuh oleh Oknum Pengawas Proyek

Jurnalisa meyakini kasus pengancaman terhadapnya terkait pemberitaan masalah proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol, ...

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muliadi Gani
DOK. PWI Aceh
Jurnalisa (kiri) bersama Ketua Dewan Pers (waktu itu), Muhammad Nuh (tengah), dan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara. 

PWI Aceh Minta Polisi Usut

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Aceh Tengah bernama Jurnalisa membuat pengaduan ke polisi karena diancam bunuh oleh seorang oknum pengawas proyek di kabupaten tersebut.

Jurnalisa yang juga Penasihat PWI Aceh Tengah itu merupakan Wartawan Harian Rakyat Aceh.

Pria kelahiran 5 April 1973 itu tinggal bersama keluarganya di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Kasus itu sendiri terjadi Kamis, 10 November 2022 sekitar pukul 19.55 WIB.

Beberapa saat setelah mengalami pengancaman itu, Jurnalisa melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.

“Ya, kita sudah terima laporan secara lisan dari Jurnalisa mengenai pengancaman yang dialaminya.

Kita arahkan dia mengadu ke polisi,” kata Nasir didampingi Wakil Ketua PWI Aceh Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari kepada Prohaba di Banda Aceh, Jumat (11/11/2022) pagi.

Jurnalisa meyakini kasus pengancaman terhadapnya terkait pemberitaan masalah proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah yang sudah tayang di media online kabargayo.

Berita yang sama bahkan sudah dikirim Jurnalisa ke media cetak Harian Rakyat Aceh.

Baca juga: Wartawan di Ancam, Massa Aksi Solidaritas Minta Pihak Polisi Menangkap Oknum Pengawas Proyek

Menurut Jurnalisa, ia sudah melakukan tugas sebagai wartawan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bahkan sudah berusaha meminta konfirmasi kepada pihak yang terkait namun ketika dihubungi melalui telepon tidak direspons.

Kronologi kasus Tak lama setelah mendapat ancaman bunuh tersebut, Jurnalisa menuju ke Mapolres Aceh Tengah membuat pengaduan.

Berdasarkan Surat Pengaduan Nomor: Reg/78/ XI/2022/Aceh/Res Ateng, disebutkan peristiwa itu terjadi Kamis, 10 November 2022 pukul 19.55 WIB di Dusun Kemala Pangkat, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Korban (Jurnalisa) mengadukan pengancaman yang dialaminya.

Saksinya Nur Samsiah (46), pekerjaan PNS, alamat Dusun Kemala Pangkat, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah yang tak lain adalah istri Jurnalisa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved