Berita Kutaraja

Wartawan di Aceh Tengah Diancam Bunuh oleh Oknum Pengawas Proyek

Jurnalisa meyakini kasus pengancaman terhadapnya terkait pemberitaan masalah proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol, ...

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muliadi Gani
DOK. PWI Aceh
Jurnalisa (kiri) bersama Ketua Dewan Pers (waktu itu), Muhammad Nuh (tengah), dan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Terduga pelaku pengancaman yang dilaporkan berinisial Am, laki-laki, warga Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

Berdasarkan pengaduannya kepada polisi, pada Kamis, 10 November 2022 sekira pukul 15.30 WIB, dalam kapasitasnya sebagai wartawan, Jurnalisa mengecek proses pembangunan Pasar Rejewali, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah.

Selanjutnya Jurnalisa membuat berita terkait pembangunan fisik pasar tersebut dan mengirim ke media tempatnya bekerja, Harian Rakyat Aceh.

Baca juga: Kapolres Bireuen Ingatkan Anggotanya Tak Lakukan Pungli

Berita itu sudah tayang di media online kabargayo dengan judul “Proyek Pengerjaan Pasar Rejewali Ketol Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Lambat, Anggaran Sangat Fantastis”.

Beberapa saat setelah berita itu tayang atau sekira pukul 19.55 WIB, Kamis malam, 10 November 2022, ketika Jurnalisa sedang di rumahnya bersama keluarga, di Dusun Kemala Pangkat, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, tiba-tiba terdengar ketukan pintu garasi.

Jurnalisa langsung ke luar membuka pintu dan dia melihat ada dua pria yang dia kenal berinisial Am dan Rah.

Jurnalisa mempersilakan kedua orang itu masuk, tetapi Am dan Rah berteriak-teriak sambil mengatakan dalam bahasa Gayo, “Gere beteh ko rom sa ko berorosen?! (Nggak tahu kau dengan siapa kau berurusan)?!”

Laki-laki berinisial Am, menurut laporan Jurnalisa kepada polisi, sempat mengacungkan tangan hendak memukul dirinya, tetapi Jurnalisa berusaha tenang dengan mengatakan, “Seber-seber, hanani-hanani, Am (sabar, sabar, ada apa ini, ada apa ini, Am).”

Am dilaporkan semakn emosi sehingga dia sempat berkali-kali mengeluarkan kata-kata, “Kuunuhen kase ko (Kubunuh nanti kamu).

” Di saat itulah, istri Jurnalisa (Nur Samsiah) ke luar dari dalam rumah dan melerai suaminya yang sedang diancam Am.

Am mengatakan, “Konfi rmasi ko berita a kuunuhen kase ko (Kamu konfi rmasi berita itu, kubunuh nanti kamu).

Baca juga: Tertangkap Memeras Kelompok Tani , Wartawan Gadungan Mengaku dari Tribun Dibidik 9 Tahun Penjara

” Tak lama kemudian, tetangga Jurnalisa juga ke luar dan bertanya, “Hana- hana mu kune kam ni? (Apa, apa, kenapa kalian ini?)” Setelah ramai-ramai begitu, Am dan Rah langsung pergi dari halaman rumah Jurnalisa.

Menanggapi kasus itu, Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pengancaman yang dialami wartawan Harian Rakyat Aceh di Takengon bernama Jurnalisa itu sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada wartawan yang menjalankan tugas profesinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Meski UU Pers memproteksi profesi wartawan, Nasir berharap polisi mengusut kasus ini berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena hal ini menyangkut ancaman kekerasan terhadap nyawa manusia.

Secara normatif, jika seseorang melakukan ancaman secara lisan maka diancam pidana ancaman kekerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana.

Ancaman pidana pasal ini adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. (dik)

Baca juga: Peristiwa Longsor di Lokasi Galian C Gle Geunteng Ingin Ditutup-tutupi, Wartawan Dilarang Meliput

Baca juga: Marshanda Kini dalam Masa Pemulihan, Setelah Oprasi Tumor Dipayudaranya

Baca juga: FAKTA MENGEJUTKAN! Wanita Kebaya Merah Ternyata Pernah Berobat ke Rumah Sakit Jiwa di Jawa Timur

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved