Luar Negeri
Taliban Mulai Terapkan Hukuman Potong Tangan terhadap Pencuri
Pemimpin tertinggi Afghanistan, Hibatullah Akhundzada memerintahkan penerapan hukum syariah secara penuh di negara tersebut yang mencakup eksekusi ...
PROHABA.CO, KABUL - Pemimpin tertinggi Afghanistan, Hibatullah Akhundzada memerintahkan penerapan hukum syariah secara penuh di negara tersebut yang mencakup eksekusi publik, rajam, dan cambuk, serta amputasi (potong) anggota badan terhadap pencuri, kata Kepala Juru Bicara Taliban.
Zabihullah Mujahid dalam unggahan di Twitter pada Minggu (13/11/2022) malam mengatakan bahwa perintah "wajib" oleh Hibatullah Akhundzada datang setelah pemimpin rahasia itu bertemu dengan sekelompok hakim.
Akhundzada, yang tidak difilmkan atau difoto di depan umum sejak Taliban kembali berkuasa pada Agustus tahun lalu, memerintah dengan dekrit dari Kandahar, tempat kelahiran dan jantung spiritual gerakan tersebut.
Taliban menjanjikan versi yang lebih lembut dari aturan keras yang menandai kendali pertama mereka dalam kekuasaan, dari 1996-2001.
Namun, sejak setahun lebih berkuasa lagi, hak dan kebebasan secara bertahap kembali ditekan di negara itu.
Baca juga: Ini Kisah Pilu Warga Afghanistan di Bawah Kuasa Taliban, Jual Ginjal Demi Bertahan Hidup
"Hati-hati memeriksa file pencuri, penculik, dan penghasut," kata Akhundzada dikutip Mujahid sebagaimana dilansir oleh AFP pada Senin (14/11/2022).
“Berkas-berkas yang telah dipenuhi semua syarat syariah, hudud, dan qisas, wajib Anda laksanakan.
"Ini adalah hukum syariat, dan perintah saya, yang wajib." Menurut laporan AFP pada Senin (14/11/2022), Mujahid tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kicauannya.
Kejahatan hudud termasuk perzinaan dan menuduh seseorang melakukannya secara tidak benar meminum alkohol, pencurian, penculikan, dan perampokan di jalan raya, kemurtadan, dan pemberontakan.
Sementara qisas, antara lain, mencakup pembunuhan dan serangan yang disengaja, tetapi juga memungkinkan bagi keluarga korban untuk menerima kompensasi sebagai pengganti hukuman.
Dikutip dari AFP, ulama Islam mengatakan, kejahatan yang mengarah ke hukuman hudud memerlukan tingkat pembuktian yang sangat tinggi.
Baca juga: Hubungan Ronaldo dan Man United Kini di Ujung Tanduk
Baca juga: Taliban Perintahkan Penggal Kepala Maneken, Diklaim Melenceng dari Syariat
Ini termasuk dalam kasus perzinaan pengakuan, atau adanya saksi oleh empat pria muslim dewasa.
Perempuan Afghanistan ironisnya dalam 15 bulan terakhir semakin tersingkir dari kehidupan publik dan hak-hak mereka telah direnggut, setelah memperolehnya dengan susah payah selama dua dekade terakhir.
Sebagian besar pegawai pemerintah perempuan telah kehilangan pekerjaan mereka atau mendapat bayaran yang kecil untuk tetap tinggal di rumah.
Perempuan juga dilarang bepergian tanpa kerabat laki-laki dan harus menutupi dengan burqa atau jilbab saat ke luar rumah.
Dalam sepekan terakhir, Taliban juga melarang perempuan memasuki taman, pasar malam, pusat kebugaran, dan pemandian umum.
(Kompas.com)
Baca juga: Sniper Top Taliban Jadi Wali Kota di Afghanistan
Baca juga: Bom Meledak dalam Masjid di Afghanistan, 18 Orang Meninggal
Baca juga: Perkosa Putrinya dan Cucu, Pria di Ambon Dituntut Hukuman Seumur Hidup
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Di-masa-lalu-Taliban-menerapkan-hukuman-eksekusi-dan-amputasi-tangan-kaki-di-depan-umum.jpg)