Berita Kutaraja
Tiap Berhubungan Selalu Dianiaya, Istri Laporkan Suami ke Polisi Tersangka Juga Rekam Adegan Ranjang
Seorang istri di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, melaporkan suaminya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh ...
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Seorang istri di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, melaporkan suaminya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Pelapor adalah AT (49) yang melaporkan suaminya berinisial I (41) dikarenakankerap melakukan kekerasan dalam rumahtangga (KDRT) terhadap korban.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, AT melaporkan suaminya pada 10 September 2022.
“Dilaporkan bahwa I (41) melakukan kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap istrinya AT (49) di rumah kontrakan yang mereka huni,” kata Fadillah saat konferensi di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Gagal Rudapaksa Mahasiswi, Pemuda asal Sumut Ditangkap
Baca juga: Kasus Pemerkosaan, Pelecehan Seks dan KDRT Marak di Banda Aceh
Baca juga: Pejabat yang Lakukan Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara
Perbuatan tak menyenangkan tersebut terjadi pada Juli hingga Oktober 2022.
Selain itu, tersangka pelaku juga merekam menggunakan handphone (hp) adegan kekerasan seksual di atas ranjang yang dilakukannya sehingga polisi pun menyita hp tersangka pelaku sebagai bahan penyidikan.
Lantaran sudah lelah dan trauma terhadap sikap tersangka pelaku yang kerap menganiayanya saat hendak berhubungan badan, korban kemudian melaporkan suaminya itu ke polisi.
Akibat perbuatannya yang tak lazim itu, tersangka dijerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) juncto Pasal 13 juncto Pasal 14 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf (a), (e), (i), dan (m) UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan ditambah ⅓ dari hukuman pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga.
“Saat ini kita sedang mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan saat hendak berhubungan badan dengan istrinya.
Pelaku saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh,” pungkasnya. (i)
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Selama Pandemi Covid-19 Melonjak
Baca juga: Ivan Gunawan Beri Respon Soal Kedekatan Ayu Ting Ting dengan Boy William
Baca juga: Soal Herry Wirawan, HNW: Hukuman Mati Bukti Keseriusan Berantas Kekerasan Seksual