Kontras Kecam Adanya Intimidasi Pengurus YLBHI

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menilai, tindakan pihak yang melakukan intimidasi terhadap pengurus YLBHI adalah penyempitan ruang demokrasi

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (tengah) usai diperiksa atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/11/2021). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam ancaman dan intimidasi yang diterima pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan alasan pengamanan G20.

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menilai, tindakan pihak yang melakukan intimidasi terhadap pengurus YLBHI adalah penyempitan ruang demokrasi dan kebebasan sipil.

"Adanya berbagai bentuk represi tersebut menunjukkan adanya pengamanan yang berlebihan terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, serta melalui peristiwa ini, membuktikan menyempitnya ruang kebebasan sipil yang dapat mengancam kehidupan berdemokrasi," kata Fatia dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11).

Tindakan intimidasi tersebut, kata Fatia, merupakan pelanggaran yang serius terkait kebebasan dasar manusia yang berkaitan dengan hak atas rasa aman, hak berekspresi, dan berpendapat.

Adapun aturan kebebasan berekspresi, kata Fatia, diatur dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

"Sehingga sudah seharusnya negara berkaitan dengan kasus ini aktif untuk memberikan perlindungan bukan justru membiarkan dan bahkan diduga melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia melalui instrumen keamanan," kata dia.

Baca juga: Siap Angkut Delegasi KTT G20, Ratusan Unit Mobil BEV Toyota Sudah Tiba di Bali

Fatia juga menyoroti terkait keterlibatan kelompok masyarakat yang ikut melakukan intimidasi dan dibiarkan oleh aparat kepolisian.

Kontras menduga kuat adanya keterlibatan Polri yang mengakomodasi masyarakat untuk tugas pengamanan Pam Swakarsa.

Selain itu, kata Fatia, peristiwa represi kebebasan sipil tidak hanya kali ini terjadi menjelang Konferensi Tingkat Tinggi G20.

"Ada berbagai rentetan peristiwa menjelang KTT G20 yang terjadi sebelumnya, seperti intimidasi dialami oleh tim pesepeda Chasing the Shadow Greenpeace dan pembubaran paksa diskusi publik di Universitas Udayana yang diselenggarakan Indonesia People’s Assembly," ujar Fatia.

"Hal ini adalah ancaman serius terhadap kehidupan berdemokrasi, sebab kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak yang penting untuk dijamin serta dilindungi oleh negara yang menganut sistem demokrasi," ujar Fatia.

Adapun catatan intimidasi yang diterima YLBHI berawal ketika pengurus dan 18 pimpinan LBH kantor mengadakan rapat kelembagaan pada 12 November 2022 di Sanur, Bali.

Sekitar pukul 12.30 Wita sejumlah orang yang mengaku petugas desa datang menanyakan kegiatan tersebut dan menyampaikan larangan selama kegiatan G20 berlangsung. 

Baca juga: Kontras Desak Polri Profesional Tangani Kasus Kerangkeng Manusia

Baca juga: Memprihatinkan! Kasus Asusila, Mulai Rudapaksa, Pelecehan Seksual Hingga KDRT Tinggi di Banda Aceh

Setelah itu, sekitar pukul 17.00 Wita datang puluhan anggota kepolisian yang tidak berseragam bersama dengan petugas desa dan sejumlah orang yang mengaku pecalang.

Mereka melakukan intimidasi dengan memaksa YLBHI untuk menghentikan acara, meminta secara paksa KTP hingga hendak melakukan penggeledahan yang disertai memeriksa seluruh laptop dan handphone milik peserta rapat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved