Kakek 74 Tahun Dihabisi oleh Sang Cucu Berstatus Mahasiswa Gegara Persoalan Ini
pembunuhan itu dilakukan oleh kedua pelaku ketika korban berada di dalam mobil yang terparkir di sebuah restoran di Jalan Sudirman
"Di Jalan Sudirman itu adalah tempat eksekusi oleh pelaku. Pelaku satu (RO) berada di kursi supir dan pelaku dua (GK) berada di belakang kursi korban.
Kemudian dijerat dengan tali yang terbuat dari kain dan tali kabel yang saat ini menjadi barang bukti," jelasnya pada Jumat (25/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Pelaku sempat sembunyikan penyebab kematian
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku membawa jasad korban ke Rumah Sakit Panti Rapih untuk diperiksa.
Mereka berusaha menyembunyikan pembunuhan yang sudah dilakukan.
“Pelaku berusaha mengaburkan kasus pembunuhan ini. Salah satu pelaku yang bernama GK itu, sempat membawa korban berobat ke Rumah Sakit Panti Rapih,” tambah Idham Mahdi.
Idham Mahdi menjelaskan saat berada di rumah sakit hanya GK yang membawa masuk korban, sedangkan RO menunggu di mobil.
Baca juga: 4 Pelaku Pembunuhan Remaja di Medan Ditangkap, Ini Perannya
Istri korban melaporkan pembunuhan
Kedua pelaku masuk ke rumah korban dan bertemu dengan istri korban, YRO (78).
Ketika ditanya keberadaan korban, pelaku mengatakan jika korban tertidur di mobil.
YRO bergegas menuju mobil dan menemukan suaminya sudah meninggal dunia.
Merasa ada yang janggal, YRO melaporkan kasus ini ke Polresta Yogyakarta, Kamis (24/11/2022) pukul 04.00 WIB.
“Ketika dibawa ke rumah sakit, ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor (YRO) melapor ke jajaran Polresta Yogyakarta,” jelas Idham Mahdi.
Polresta Yogyakarta langsung melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan bukti yang cukup kedua pelaku ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: 2 Anggota TNI Diperiksa Terkait Pembunuhan Saksi Korupsi Iwan
“Pasal yang dipersangkakan adalah primernya Pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP pidana dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati,” jelasnya.