Kriminal
Bocah SD Hamil Dirudapaksa Duda 35 Tahun, Menangis karena Tak Menstruasi
Modus yang dipakai tersangka untuk merudapaksa korban adalah dengan meminta tolong. Tersangka menyuruh korban untuk membelikannya rokok dengan ...
Dia ketakutan karena tak kunjung menstruasi,” terang Anshori.
Korban pun mengaku telah dirudapaksa oleh RS.
Baca juga: 1 Pelajar Tewas di SPBU Saat Tawuran, 4 Orang Diciduk
Baca juga: Modus Posting Lowker Palsu di Medsos, Duda Asal Sragen Gagal Gasak Sepmor Milik Wanita Boyolali
Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung melakukan tes kehamilan dan hasilnya korban positif hamil.
“Saat itu juga orang tua korban melapor ke Polres Tulungagung.
Petugas langsung menindaklanjuti laporan ini,” jelasnya.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi, polisi menangkap RS pada Kamis (24/11/2022).
Kemudian, dengan alat bukti yang ada, polisi menetapkan RS sebagai tersangka.
“RS sudah mengakui perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” ujar Anshori.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 dengan ancaman pidana penjara paling ringan lima tahun dan paling lama 15 tahun.
(Kompas.com)
Baca juga: Seorang Pemuda di Brebes Hamili Anak Bosnya, Korban Masih Bocah
Baca juga: Lima Tahun Tekuni Model Majalah Pria Dewasa, Oliolie: Biar Kayak Aura Kasih
Baca juga: Lania Fira Sempat Dikabarkan Didekati Ariel NOAH, Kini Cari Pria Dewasa, Ini Tandanya Siap Nikah?