Kriminal

Tersangka Kasus Sabu 35 Paket di Nagan Ternyata Pernah Dipenjara 4,8 Tahun

Tersangka AF (30) yang ditangkap Satres Narkoba Polres  Nagan Raya ternyata seorang residivis (penjahat kambuhan). Ia pernah dihukum 4,8 tahun penjara

Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/RIZWAN
Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya memperlihat kepada awak media tiga tersangka kasus narkoba di mapolres setempat, Selasa (6/12/2022) 

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Tersangka AF (30) yang ditangkap Satres Narkoba Polres  Nagan Raya ternyata seorang residivis (penjahat kambuhan). Ia pernah dihukum 4,8 tahun penjara karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba dan bebas pada tahun 2018.

Hingga Selasa (6/12/2022), Satres Narkoba Polres Nagan Raya masih mendalami penangkapan AF, terutama untuk mengetahui dari mana lagi ia mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan AF,  polisi mengamankan paket sabu sebanyak 35 paket kecil dengan total berat 4,05 gram. 

Setiap paket kecil itu diedarkan AF seharga Rp100.000.

AF yang ditangkap itu merupakan ayah dua anak.

Ia sudah lama menjadi terget polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba, apalagi dia sudah pernah dihukum gara-gara narkoba.

Satres Narkoba Polres  Nagan Raya turut memperlihatkan tersangka AF, warga Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur,  Nagan Raya, yang ditangkap pada Minggu (4/12/2022) sore.

Baca juga: Polisi Nagan Raya Kepung Rumah Pemilik Sabu, 35 Paket Diamankan

Dalam konferensi pers tersebut turut dihadirkan dua tersangka lain yang juga terlibat kasus narkoba, yakni MI dan MA. Mereka ditangkap pekan lalu di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reserse Narkoba, Ipda Vitra Ramadani, kepada insan pers, Selasa (6/12/2022).

"Tersangka AF yang ditangkap itu merupakan residivis.

Ia pernah terlibat kasus narkoba dan sudah menjalani hukuman kurungan," kata Ipda Vitra.

Dikatakan, pihaknya masih terus mendalami penangkapan AF serta dua tersangka yang dibekuk sebelumnya.

Tiga tersangka memiliki jaringan satu sama lain.

"Kami masih terus menggali informasi dan keterangan dari tersangka, termasuk menggali informasi asal usul sabu-sabu yang mereka edarkan," katanya.

Baca juga: Polres Nagan Raya Kepung Rumah Pemilik Sabu, 35 Paket Diamankan, Tersangka Sempat Berupaya Kabur

Baca juga: Buron Sejak 2018 Lalu, Buronan Kasus BBM di Nagan Raya Ditangkap

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya, di  Nagan ada dua kecamatan yang sering banyak pelaku kasus narkoba yang berhasil ditangkap, yakni Kecamatan Darul Makmur dan Beutong.

"Penangkapan pelaku atas laporan masyarakat kepada polisi," jelasnya.

Ketiga tersangka tersebut adalah bandar dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 20 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pria AF, warga Suka Raja Darul Makmur,  Nagan Raya, pada Minggu sore.

Polisi ikut menyita barang bukti dari tersangka berupa 35 paket sabu-sabu dalam porsi kecil.

Dalam penangkapan itu, polisi ikut mengepung rumah tersangka karena ia sempat berusaha kabur.

Sebelum menangkap AF,  pada pekan lalu, Satres Narkoba Polres Nagan Raya juga menangkap dua tersangka lain kasus narkoba di Kecamatan Darul Makmur.

Dengan demikian, polisi telah mengamankan tiga orang yang satu jaringan dan masih memburu tersangka lainnya. (riz)

Baca juga: Residivis Kambuhan Kembali Berulah & Ditangkap Polisi, Kali Ini Jambret Tas Wanita di Kota Kendari

Baca juga: Benarkah Riwayat Kelahiran Prematur Bisa Menyebabkan Anak Mengalami Obesitas?

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Sukabumi, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved