Berita Banda Aceh

Sudah di Tindak BPOM, Produk Tak Berizin Tetap Saja Beredar

BPOM Aceh dan petugas keamanan gencar melakukan penindakan, namun produk-produk tak berizin masih juga beredar.

Editor: IKL
Serambinews.com
ILUSTRASI - Kasat Reskrim Polres Banda Aceh (Satu Kiri), Kapolsek Darul Kamal (Kanan), bersama Kepala BPOM Aceh (Satu Kanan) dan Kanit Tipidter Polresta Banda Aceh (Kanan) melakukan gelar perkara pengungkapan kasus kosmetik yang diduga ilegal di sebuah rumah warga di Desa Neusok, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar , di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (15/11/2022). 

PROHABA.CO - Meskipun pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Aceh dan petugas keamanan gencar melakukan penindakan, namun produk-produk tak berizin masih juga beredar.

“Berdasarkan patroli cyber BPOM Aceh, masih menemukan produk-produk tersebut (tidak ada izin edar) masih dijual secara online dan terselubung,” Ujar Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, saat monitoring produk bersama UMKM di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (6/12/2022).

Dikatakan, produk tak berizin yang masih dijual secara terselubung itu, rata-rata obat tradisional dan kosmetik.

Namun, untuk penjualan langsung sudah tidak ditemui lagi, karena gencar dilakukan pengawasan serta penindakan.

Baca juga: Ditangkap Jelang Nikah, Tahanan Narkoba Ijab Kabul di Mapolres

Terbaru, pihak BPOM Aceh bersama Polresta Banda Aceh, melakukan penindakan terhadap penjualan kosmetik tak berizin dalam jumlah besar.

Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan.

Ia menambahkan, untuk penjualan langsung saat ini semua produk obat tradisional, kosmetik, hingga pangan, rata-rata sudah memiliki izin.

Yudi Noviandi mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak menggunakan barang-barang yang tidak memiliki izin edar, karena dengan adanya izin edar berarti produk tersebut sudah melewati proses verifikasi dan diuji keamanan produk tersebut.

“Sebelum produk tersebut diedarkan, sudah ada uji laboratorium, sehingga jika lolos, baru keluar izin edar,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk produk-produk yang tak berizin tersebut, akan sangat memberi resiko dan dampak kepada masyarakat.

Karena ada kemungkinan mengandung bahan atau zat-zat berbahaya.

Baca juga: Wajah Pria Ini Lumpuh Akibat Kurang Tidur Demi Nonton Piala Dunia

Kepada para pelaku UMKM di seluruh Aceh, ia mengimbau supaya melakukan pengurusan izin edar.

Termasuk mengurus sertifikasi halal, sehingga produknya sudah terjamin mutu dan keamanannya.

Dengan begitu produk-produk UMKM di Aceh bisa diterima di masyarakat.

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Produk Tak Berizin Beredar Terselubung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved