Kasus

Bupati Bangkalan Diduga Terima Suap Rp 5,3 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang tersebut diduga bersumber dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di seluruh dinas ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KPK menahan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dan lima bawahannya terkait kasus dugaan suap lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Kamis (8/12/2022) dini hari. 

Besaran fee yang dikutip diduga sebesar 10 persen dari setiap nilai proyek. Jumlah keseluruhan uang yang diterima Latif diperkirakan Rp 5,3 miliar.

Baca juga: Pengusaha Batu Bara Samin Tan Bebas dari Jeratan Kasus Suap 

Baca juga: Abdul Ghafur Dicopot dari Jabatan, Padahal Baru Lima Bulan Lalu Dilantik Jadi Kapolres Maluku Tenga

“Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima Tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survei elektabilitas,” tutur Firli.

Selain lelang jabatan dan fee sejumlah proyek, Latif juga diduga menerima gratifikasi.

Terkait hal ini, KPK masih akan mendalami lebih lanjut.

Latif disangka melanggar Pasal RALAI sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, lima bawahannya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(kompas.com)

Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Bupati Penajam Paser Utara ke Penjara

Baca juga: Istri dan Anak Lukas Enembe Tidak Penuhi Panggilan KPK

Baca juga: Anwar Ibrahim Umumkan Susunan Kabinet, Pilih Wakil PM dengan Gugatan Korupsi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved