Putri Candrawathi Menangis Usai Bersaksi soal Dugaan Pelecehan Seks

Putri Candrawathi terlihat menangis setelah memberikan keterangan soal dugaan pelecehan seksual yang diterimanya saat menjadi saksi dalam perkara ...

Editor: Muliadi Gani
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Putri Candrawathi menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Terdakwa Putri Candrawathi memberikan sejumlah keterangan dalam persidangan, berikut deretan pernyataannya. Warta Kota/YULIANTO 

Lalu, Wahyu juga bertanya kepada Putri Candrawathi yang menjadi saksi apakah keberatan jika sidang dilakukan secara terbuka.

Putri pun meminta agar sidang dilakukan tertutup.

“Apakah Saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?” tanya Wahyu ke Putri.

“Iya Yang Mulia, bila berkenan sidang tertutup, terima kasih,” jawab Putri.

Hasil komunikasi itu, Wahyu memutuskan sidang akan ditutup jika sudah masuk ke pembahasan yang berunsur kesusilaan.

Selain itu, Wahyu menyebut seluruh pengunjung sidang kecuali terdakwa, saksi dan penasihat hukum masing-masing yang hanya boleh berada di ruang sidang.

“Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila.

Baca juga: Iran Eksekusi Demonstran, Digantung di Depan Umum

Baca juga: Susi Mengaku Tak Tahu Pelecehan terhadap Putri Candrawathi

Selebihnya kita akan menyatakan terbuka.

Kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum,” ungkap Wahyu.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved